Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pelaku Viral Ibu Kandung dan Anak Diamankan Polres Tangsel, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Nur Wachid • Senin, 3 Juni 2024 | 22:17 WIB
Viral video ibu kandung dan anak. (kolase  Ig @yolo_ineee ; X @ kegblgnunfaedh)
Viral video ibu kandung dan anak. (kolase Ig @yolo_ineee ; X @ kegblgnunfaedh)

Jawa Pos Radar Lawu - Viralnya video dugaan pelecehan yang dilakukan oleh ibu kandung kepada anak sendiri ditangani kepolisian.  

Kasus tak senonoh ini terjadi di daerah Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren. 

Melibatkan seorang mama muda berinisial R yang berusia 22 tahun terhadap anak laki-lakinya yang masih balita berumur 2 tahun, kini pelaku berdomisili di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Menurut pelaku, bahwa dirinya di iming-iming oleh orang kenalannya dimana akun Facebook-nya bernama @Icha shakila, dengan sejumlah uang senilai Rp 15 juta, syaratnya harus membuat sebuah video tak senonoh itu.

Setelah mengirim video sesuai perintah, mama muda berinisial R tersebut kemudian mengirimkan nomer rekening miliknya guna menagih janji.

Kronologi kejadiannya pertama kali berawal ditawari pekerjaan pada (28/7/2023), kemudian pada tanggal (30/7/2023) pelaku di perintahkan berfoto tanpa busana oleh kenalannya di FB tersebut.

Selanjutnya Si pelaku ini di perintahkan lagi untuk membuat video bersama anaknya dengan gaya yang berbeda, berhubung kondisi ekonomi pelaku tidak stabil, ia langsung menuruti tanpa pikir panjang.

Tak hanya sampai di situ, kenalan si pelaku tersebut juga memberi ancaman jika tidak segera mengirimkan video permintaannya, foto tanpa busana si pelaku akan disebarluaskan, lalu si pelaku segera mengirimkan nomer rekening kepada kenalannya tersebut.

Alhasil, setelah semua perintah dilakukan oleh Si R ini malah zonk, kenalannya tersebut seketika memblokir Facebook miliknya begitu saja.

Usut punya usut, kini kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya guna memudahkan proses penyelidikan mengingat bahwa kasus ini masih berkaitan dengan transaksi elektronik.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agil mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap malam tadi pada Senin (3/5/2024) agar segera mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kini posisi anak kandungnya, R alias korban masih dilakukan pendampingan dari pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dari kasus ini banyak sekali warganet yang meminta dibagikannya video viral tersebut, namun Negara Indonesia mempunyai UU resmi yang mengatur tentang penyebaran konten asusila termasuk kepada anak.

Pelaku disangkakan hukuman pasal berlapis yang pertama yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Di tambah lagi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (okta-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#kasus #pelaku #polda metro jaya #anak #ibu kandung #tangsel #viral