Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pahami Biar Nggak Senasib seperti Viral Alat Atlet Paralayang, Bea Cukai Beri Penjelasan tentang Aturan Pengiriman Barang Pindahan dari Luar Negeri

Nur Wachid • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:19 WIB
Aturan Bea Cukai tentang pengiriman barang pindahan dari luar negeri, biar nggak senasib dengan alat atlet paralayang. (BEA CUKAI)
Aturan Bea Cukai tentang pengiriman barang pindahan dari luar negeri, biar nggak senasib dengan alat atlet paralayang. (BEA CUKAI)

Jawa Pos Radar Lawu – Beredarnya kabar alat atlet paralayang bekas yang ditahan oleh pihak Bea Cukai, membuat warganet penasaran.

Kenapa kok bisa? Agar barang kalian tidak memiliki nasib yang sama simak penjelasan aturan terkait barang pindahan dari Luar Negeri.

Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai aturan barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menyatakan bahwa barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, kecuali untuk barang dagangan dan kendaraan bermotor.

Barang pindahan yang dimaksud adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.

Dalam hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, ada beberapa kategori yang bisa mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, seperti PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

“Syarat utamanya adalah telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” jelas Hatta sebagaimana yang tercantum dalam laman web resmi @beacukai.go.id.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, atau dalam rentang waktu tiga bulan sebelum atau sesudah penumpang pergi dan datang.

Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, Bea Cukai akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Namun, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman alias ditahan.

Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Menanggapi keluhan dari masyarakat, Bea Cukai melalui akun X @BeaCukaiRI menyebut bahwa dalam importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur juga oleh Kementerian Perdagangan.

Salah satu yang diatur adalah impor barang dalam keadaan bekas, "Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,'' tulis Bea Cukai.

Lebih lanjut dijelaskan, selama importasi barang dalam keadaan bekas tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan, maka Bea Cukai sebagai institusi yang bertugas dalam pengawasan arus lalu lintas barang tidak dapat memproses importasi produk tersebut.

"Adapun pada Permendag 7 Tahun 2024, Lampiran IV, Poin B tentang Barang Bebas Impor Dalam Keadaan Tidak Baru dan Barang Dibatasi Impor Dalam Keadaan Tidak Baru, nomor 6 ada Kategori Pengecualian yakni Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional,'' terang Bea Cukai dalam akun X @BeaCukaiRI.

Supaya barang milik Hendra Noval bisa diterima, Bea Cukai menyarankan agar terlebih dahulu menghubungi induk organisasi olahraga atau komite olahraga nasional terkait Surat Keterangan importasi peralatan olahraga dalam keadaan bekas. Setelah itu, dilampirkan ke Kementerian Perdagangan melalui contact.us@kemendag.go.id.

"Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan, selaku instansi teknis terkait kebijakan pengendalian impor, silakan lampirkan kepada Bea Cukai Pasar Baru selaku Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani importasi barang,'' tutup Bea Cukai sebagaimana dalam keterangan di akun X @BeaCukaiRI.

Kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Bea Cukai juga mengapresiasi masyarakat yang mematuhi ketentuan impor terutama terkait barang kiriman.

“Pengawasan dan pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai ditujukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri,” ungkap Hatta menutup penjelasannya dalam laman web @beacukai.go.id. (okta-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#paralayang #luar negeri #atlet #alat #viral #aturan #Barang #bea cukai