Jawa Pos Radar Lawu - Saka Tatal, adalah salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengaku menjadi korban salah tangkap.
Saka menceritakan tentang kronologi kasus salah tangkap yang terjadi pada dirinya. Pada saat itu dia masih berusia 15 tahun. Kemudian Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap menjadi salah satu dari geng motor yang telah membunuh Vina dan Eki.
Satu hari sebelum penangkapan, Saka diminta untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya yang bernama Eka sandi. Sementara itu Eka sandi merupakan salah satu pelaku yang ditetapkan sebagai pembunuh Vina dan Eky.
"Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres ngisi bensin saya kembalikan motor ke Paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon," kata Saka.
Kemudian setelah Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tiba-tiba terdapat anggota polisi yang sudah berada di lokasi di mana ia mengembalikan motornya yang sedang mengamankan sejumlah orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
"Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi) tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," ujar Saka.
Setelah sampai di Polres Cirebon kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina.
Tidak hanya disiksa, di sana Saka mengaku diperiksa oleh polisi dan dipaksa untuk mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Eki dan Vina.
"Saya diperiksa itu seminggu dan Saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana Saya mau ngaku kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku," ujar Saka.
Bahkan hingga saat ini Saka pun tidak mengetahui siapa tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana informasi yang dirilis oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Saka mengaku bahwa ia tidak mengenali salah satu dari tiga buron tersebut. Selain itu Saka juga tidak mengenali Vina dan Eki sehingga Ia juga merasa heran mengapa bisa terseret ke dalam kasus tersebut.
Pada saat itu Saka merasa bingung dan takut. Karena beberapa penganiayaan yang terjadi pada saat proses pemeriksaan tersebut. Saka mengaku dia dipukul ditendang dan disetrum sampai mengaku.
Walaupun Saka Tatal mengaku tidak bersalah dan tidak ikut campur dalam pembunuhan tersebut. Saka dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara oleh pengadilan negeri kota Cirebon pada saat usianya baru menginjak 15 tahun.
Namun karena mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada bulan april 2020 ia dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Setelah masa tahanan selesai, Saka masih diwajibkan untuk melapor Sebulan sekali ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 lalu.
Selain itu, Titin selaku kuasa hukum yang mendampingi Saka menjelaskan bahwa kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Karena Saka merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Ini sudah jelas asal tangkap karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien Saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya," kata Titin.
Oleh karena itu Titin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan kepada seseorang yang seharusnya terlibat langsung dalam kasus tersebut. Titin juga berharap kepada pihak polisi untuk melakukan pengungkapan sesuai fakta. (*)
Editor : Riana M.