Jawa Pos Radar Lawu – Nama Yoni Dores mendadak menjadi sorotan setelah ia resmi melaporkan penyanyi dangdut kondang Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan ini berkaitan dengan penggunaan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores oleh Lesti tanpa izin resmi.
Namun, siapa sebenarnya Yoni Dores?
Di balik namanya yang mulai mencuat kembali karena kontroversi ini, Yoni ternyata bukan sosok baru di industri musik Tanah Air.
Ia adalah adik kandung mendiang Deddy Dores, musisi legendaris Indonesia yang dikenal sebagai pencipta lagu-lagu melankolis yang sangat populer di era 1990-an, termasuk lagu-lagu milik almarhumah Nike Ardilla.
Meniti Karier di Bawah Bayang-Bayang Kakak
Yoni Dores memulai kariernya di industri musik dengan tantangan besar: ia harus membuktikan diri tanpa bayang-bayang sang kakak.
Bahkan, demi menjaga integritas dan menghindari tuduhan “nebeng nama besar,” Yoni sempat menggunakan nama samaran Riosa dalam beberapa karya awalnya.
Meski begitu, kiprah Yoni dalam menciptakan lagu-lagu populer tak bisa dipandang sebelah mata.
Ia telah menghasilkan banyak karya yang dibawakan oleh penyanyi besar Tanah Air.
Beberapa lagu yang ditulisnya bahkan menjadi hit di berbagai platform musik dan televisi.
Dedikasi untuk Hak Cipta: Mendirikan Bela Cipta Indonesia (BCI)
Baca Juga: Wangi yang Tak Terlupakan, 4 Rekomendasi Parfum untuk Tampil Memikat dan Percaya Diri
Tak sekadar menciptakan lagu, Yoni Dores juga dikenal sebagai aktivis yang memperjuangkan hak cipta para musisi. Ia mendirikan sebuah organisasi bernama Bela Cipta Indonesia (BCI).
Organisasi ini memiliki misi besar: melindungi, mendidik, dan memberdayakan para pencipta lagu, penyanyi, dan pelaku industri hiburan lainnya.
BCI tak hanya sebatas organisasi, tetapi juga memberikan bantuan hukum gratis kepada anggotanya, pelatihan kompetensi, manajemen karier, hingga peluang kerjasama dengan sponsor dan promotor.
BCI bahkan menjalin kerja sama dengan LSM LIRA Indonesia untuk memperluas jangkauan bantuan mereka ke berbagai daerah.
Langkah Yoni mendirikan BCI bukan tanpa alasan.
Ia melihat masih banyak pelaku industri musik yang tidak memahami pentingnya perlindungan hak cipta, dan lebih parahnya lagi—banyak dari mereka yang haknya dilanggar tanpa mereka sadari.
Deretan Lagu Ciptaan Yoni Dores
Beberapa lagu yang lahir dari tangan dingin Yoni Dores antara lain:
• “Buaya Buntung”
• “Untuk Apa Ada Cinta”
• “Cinta Putih”
• “Hatiku Bagai Terpenjara”
• “Jangan Mudah Tergoda”
• “Bum Bum”
• “Kuterima Cintamu”
• “7 Purnama”
• “Keraguan”
• “Arjunanya Buaya”
• “Cintaku Suci”
• “Gadisku”
• dan “Mau Dong”
Lagu-lagu ini pernah dipopulerkan oleh penyanyi-penyanyi seperti Nike Ardilla, Inul Daratista, hingga penyanyi dangdut generasi baru.
Konflik dengan Lesti Kejora: Misi Membela Hak atau Ajang Balas Dendam?
Puncak sorotan terjadi ketika Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora pada 18 Mei 2025.
Ia menuduh sang penyanyi telah meng-cover beberapa lagu ciptaannya tanpa izin sejak tahun 2018 dan mengunggahnya ke YouTube. Salah satu lagu yang disebut dalam laporan tersebut adalah “Bagai Ranting yang Kering.”
Yoni menyatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mencoba melakukan pendekatan secara baik-baik, namun tidak mendapat tanggapan memadai.
Akhirnya, jalur hukum pun ditempuh. Ia membawa bukti berupa:
• Rekaman cover lagu oleh Lesti
• Surat dari publisher resmi (PT ASKM)
• Cetakan digital dari platform tempat lagu-lagu itu dipublikasikan
Menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, tindakan pelanggaran tersebut bisa diancam pidana hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.
Warganet Terbelah, Dunia Musik Tersentak
Laporan ini tentu mengejutkan publik. Lesti dikenal sebagai salah satu penyanyi dangdut muda dengan citra positif.
Namun kasus ini memperlihatkan sisi lain industri musik—bahwa profesionalisme dan kepatuhan hukum adalah hal yang mutlak, bahkan untuk musisi sekelas Lesti.
Sebagian publik menilai Yoni Dores hanya ingin “pansos” alias panjat sosial, tapi sebagian lain mengapresiasi keberaniannya memperjuangkan hak sebagai pencipta lagu.
“Ini bukan masalah besar kecilnya nama, tapi bagaimana hukum ditegakkan untuk semua,” tulis salah satu komentar warganet di media sosial.
Nama Yoni Dores kini mungkin lebih dikenal sebagai pelapor Lesti Kejora, namun rekam jejaknya menunjukkan bahwa ia adalah sosok yang konsisten membela hak para pencipta lagu.
Dari karier musik, mendirikan organisasi perlindungan, hingga akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum, Yoni menunjukkan bahwa industri musik bukan hanya soal suara merdu dan panggung mewah tetapi juga soal hak, etika, dan tanggung jawab.
Apakah kasus ini akan jadi momentum besar bagi pembenahan industri hak cipta di Indonesia? Waktu yang akan menjawabnya. (*)
Editor : Riana M.