Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Update Jefri Nichol Diperiksa Polisi Kasus Penganiayaan di Senopati, Ini Status Terkini

Nur Wachid • Rabu, 30 Oktober 2024 | 01:26 WIB
Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (ANTARA)
Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (ANTARA)

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024), terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kehadiran Jefri Nichol ini bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang telah dilayangkan pada 10 September lalu.

"Jadi, dia diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di Jakarta dilansir Radar Lawu dari Antara. 

Kronologi dan Status Jefri Nichol

Menurut Nurma Dewi, laporan yang ada bukan untuk melaporkan Jefri Nichol sebagai pelaku.

Dalam hal ini, pemeran utama dalam film Ali Topan tersebut berperan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan. Ini kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dijerat pasal 351 dan 170 KUHP," jelas Nurma.

Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.

Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja terhadap orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku bisa menghadapi hukuman yang lebih berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

Baca Juga: Viral! Pemuda 19 Tahun di Gresik, Jawa Timur, Tewas Usai Kedapatan Curi Motor dan Dihajar Massa

Sementara itu, Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Status Terkini Jefri Nichol 

Hingga saat ini, Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi untuk membantu penyelidikan kasus tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengeroyokan yang terjadi di kawasan Senopati tersebut. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#kasus #saksi #jakarta selatan #update #pengeroyokan #diperiksa #terkini #jefri nichol #polres metro