Jawa Pos Radar Lawu – Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebgai tersangka.
Ketiga hakim yang menjadi tersangak ini diduga memberikan bebas vonis terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 usai menerima suap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka hari ini 23 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.
Tidak hanya itu, Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara dari Ronald Tannur sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka ini dilakuakn setelah memeriksa ketiga hakim tersangka dan satu pengacara.
"Jadi, setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan kemudian dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka kemudian untuk pengacara kita periksa di Jampidsus Kejagung," ungkap Qohar.
Qohar mengatakan ketiga hakim ini ditetapkan sebagai tersangak karena ditemukan bukti yang cukup dengan adanya tindakan korupsi yakni suap atau gratifikasi.
Semenstara itu, pengacara terbukti memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut.
Ketiga hakim yang menjjadi tersangka ini yakni, Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota.
Sebelumnya, penangkapan ketiga hakim dan satu pengacara dibenarkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Windhu Sugiarto, Kasipenkum Kejati Jatim buka suara terkait penagkapan dari tiga hakim tersangka kasus suap langsung di bawa kejagung.
Baca Juga: Irish Bella Diminta Tidak Halangi Ammar Zoni Bertemu Anak Setelah Menikah dengan Haldy Sabri
Sebelumnya, komisi yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi penghentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga tersangka yang memberikan vonis kebebasan kepada terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di bawah Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (*)
Editor : Riana M.