Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tak Sekedar Jadi Pemakai, Ammar Zoni Juga Lakoni Bisnis Jual Beli Narkoba

Riana M. • Rabu, 17 Juli 2024 | 16:36 WIB
Ammar Zoni terima bagi hasil dari penjualan narkoba (YouTube AISH TV)
Ammar Zoni terima bagi hasil dari penjualan narkoba (YouTube AISH TV)

Jawa Pos Radar Lawu - Kasus hukum aktor Ammar Zoni yang terjerat memasuki babak baru.

Mantan suami Irish Bella itu diketahui tak hanya sekedar jadi pemakai narkoba.

Ammar Zoni menerima bagi hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan bersama bandar bernama Akri.

Akri mengaku bahwa ia dimodali oleh Ammar sebesar Rp 50 juta, tetapi Ammar membantahnya.

"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu.

Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7) dikutip dari okezone.com.

"Bukti transfernya ada di percakapan whatsapp, antara Ammar Zoni dan Akri," imbuh Khareza.

Berdasarkan tersebut jaksa penuntut menyebutkan Ammar Zoni terlibat dalam pengedaran narkoba.

Oleh karenya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor asal Padang itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Azam Akhmad Akhsya, selaku JPU dikutip dari laman Okezone.com.

Ammar Zoni yang mengikuti siding secara online pun menyampaikan tanggapannya. Mantan suami Irish Bella itu tampak pasrah dan tak banyak berkomentar.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.

Sementara itu usai sidang, kuasa hukum Ammar Zoni kesal lantaran tunttuan yang diberikan sangat berat tidak sesuai dengan bukti penangkapan.

"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan," ujar Jon Mathias

"Padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," sambungnya. (*)

Editor : Riana M.
#pemakai narkoba #kasus narkoba #bandar #jual beli #irish bella #ammar zoni #narkoba #mantan suami #bagi hasil #pengedar