Jawa Pos Radar Lawu – Setelah beredarnya video 5 menit 48 detik yang viral hingga saat ini, kini beredar video tentang klarifikasi yang mengatasnamakan siswi pemeran dalam video tersebut (Pasha Pratiwi Tioti).
Video ini menyebar luas di berbagai platform dan menuai banyak reaksi publik. Diketahui, sosok siswi pemeran dalam video tersebut diduga Ketua OSIS MAN 1 Gorontalo yang berprestasi.
Usai dirinya viral, Pasha Pratiwi Tioti yang kini menjadi sorotan lantaran ada video klarifikasi yang berisi harapan kepada warganet untuk tidak menilai dirinya hanya berdasarkan video yang sudah tersebar.
Dalam pernayataanya, Pasha Pratiwi Tioti mengungkapkan bahwa ia menjalani kehidupan yang penuh dengan kesulitan sejak ditinggalkan oleh kedua orangtuanya.
Pasha mengaku masih ingin mengejar Pendidikan demi meraih beasiswa dan gelar sarjana.
Pada penjelasan divideo tersebut Pasha menceritakan bagaimana awal mula pelecehan dari oknum tersebut , dimulai dengan komentar verbal yang tidak pantas.
"Saat itu saya tidak terlalu menanggapi dengan serius. Namun, lama-kelamaan mulai menyentuh, seperti pundak, merangkul, dan lainnya," ungkap Pasha Pratiwi.
Disebut juga, bahwa ia tenyata salah memahami niat guru tersebut, mengira bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kasih sayang layaknya seorang ayah.
Saat pelecehan semakin jauh, ia kebingungan dan tidak tahu akan mengadu pada siapa ia akan bercerita. Pasha juga mengkawatirkan jika dikeluarkan dari sekolah, cita-citanya akan pupus.
Di akhir pernyataaanya klarifikasinya, Pasha juga meminta maaaf jika ada kesalahpahaman terkait video yang sudah tersebar dan berharap agar dirinya tidak dinilai hanya dari rekaman singkat tersebut.
Namun setelah unggahan klarifikasi Pasha Partiwi tersebar luas di semua plaform media sosial, pihak kepolisian menyebut bahwa klarifikasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (Kadis PPA) Gorontalo, Yana Yanti Sulaeman, juga menyatakan bahwa korban saat ini sudah tidak memegang handphone, sehingga video klarifikasi yang sudah tersebut dipastikan hoax.
Diketahui, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Editor : Riana M.