Jawa Pos Radar Lawu - Angin segar berhembus bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk triwulan 3 (Juli-September) tahun 2025 kini dilaporkan telah bergulir secara masif di berbagai wilayah, memberikan kepastian yang dinanti-nantikan.
Kabar gembira ini dikonfirmasi melalui kompilasi laporan dan tangkapan layar yang dibagikan para guru di media sosial.
Bukti nyata menunjukkan bahwa dana TPG, dengan nominal di kisaran Rp9.000.000-an (untuk tiga bulan), telah masuk ke rekening pendidik, mencakup guru ASN (PNS dan PPPK) maupun Non-ASN di berbagai jenjang.
Sebaran Pencairan Meluas dari Barat ke Timur
Pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 ini menunjukkan pemerataan yang luar biasa. Laporan masuk dari berbagai pulau, menandakan bahwa proses transfer telah mencapai hampir seluruh wilayah Nusantara.
Di Pulau Jawa, dana TPG telah mendarat di Wonogiri (Jawa Tengah), menyentuh guru di Surabaya, Pamekasan, Bangkalan, dan Nganjuk (Jawa Timur), serta Kabupaten Bekasi, Bogor, Sukabumi (Jawa Barat), hingga DKI Jakarta.
Sementara itu, di Pulau Sumatera dan sekitarnya, guru di Banyuasin dan Palembang (Sumatera Selatan), Tanjung Jabung Barat (Jambi), Bintan dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), serta Bangka Belitung sudah mengonfirmasi penerimaan.
Pencairan juga terkonfirmasi di Pulau Kalimantan, khususnya di Kayong Utara, Sintang (Kalimantan Barat), Gunung Mas, Mentaya Hulu (Kalimantan Tengah), dan Kalimantan Utara.
Kabar baik turut dirasakan guru-guru di Indonesia Timur dan Sekitarnya, dengan laporan masuk dari sebagian wilayah Papua Barat, Ngada dan Flores (NTT), Maluku Utara, Kota Ambon, Kolaka (Sultra), dan Kepulauan Selayar (Sulsel).
Baca Juga: Puput Nastiti Devi Umumkan Hamil Anak Ketiga, Wajah Bahagia Ahok Bikin Netizen Ikut Terharu!
Penerbitan SKTP
Keterlambatan dan kecepatan pencairan TPG TW 3 ini sangat ditentukan oleh terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Guru yang sudah menerima dana mencantumkan nomor SKTP spesifik (seperti nomor 0018 atau yang terbit 22 September), mengindikasikan bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan segera memproses transfer setelah validasi data dan penerbitan SKTP dari pusat selesai.
Bagi guru bersertifikasi yang masih menanti, pembaruan status ini memberikan angin segar. Pastikan data Anda valid di Info GTK dan cek status SKTP secara berkala, karena gelombang dana TPG Triwulan 3 tahun 2025 kini tengah berjalan!(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid