Jawa Pos Radar Lawu - Kerusakan kendaraan akibat unjuk rasa atau demonstrasi massa sering kali tidak masuk dalam cakupan asuransi standar.
Meski demikian, pemilik mobil tetap bisa mendapatkan perlindungan dengan menambahkan perluasan jaminan atau rider khusus pada polis.
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa sebagian besar polis memang mengecualikan kerugian akibat kerusuhan, huru-hara, hingga terorisme.
Namun ada solusi agar tetap terlindungi.
“Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam, lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” ujarnya dilansir dari ANTARA, Rabu (3/9).
Dengan menambahkan perluasan jaminan, cakupan asuransi yang awalnya dikecualikan bisa ditanggung.
Artinya, kerusakan kendaraan akibat kerusuhan, sabotase, hingga aksi massa bisa masuk dalam klaim, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan perusahaan asuransi.
Karena sifatnya tambahan, perluasan jaminan ini memang menambah premi. Namun, menurut Iwan, biayanya relatif kecil.
“Beberapa asuransi mobil kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” tambahnya.
Meski beberapa produk asuransi kendaraan sudah menyediakan perluasan perlindungan, Iwan menyarankan agar nasabah selalu memastikan detail polis ke pihak asuransi masing-masing.
“Meski demikian, harap tetap berhati-hati, hindari daerah rawan, jangan memaksakan masuk (area demonstrasi) kalau sudah dijaga dan dipasang tanda, karena kalau nekat selain bahaya untuk diri sendiri, bisa membuat tidak di-cover juga,” tutup Iwan. (fin)
Editor : AA Arsyadani