Jawa Pos Radar Lawu – Mobil listrik semakin menjadi sorotan di tengah minat konsumen melonjak, menyusul insiden dugaan BYD Seal terbakar di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Sebelumnya, sekitar 3 minggu lalu insiden serupa juga terjadi di Thailand dan viral di media sosial.
Namun, sebelum membeli sedan listrik premium ini, calon pemilik tentu bertanya-tanya: berapa pajak tahunan BYD Seal?
Kabar baiknya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024, mobil listrik berbasis baterai seperti BYD Seal mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 0%.
Keringanan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Mengacu pada Bab III Pasal 10 Ayat 1 Permendagri No. 8 Tahun 2024, kendaraan listrik berbasis baterai sepenuhnya seperti BYD Seal tak dikenakan PKB dan BBNKB.
Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap adopsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.
Sebagai contoh, mobil listrik BYD M6 dengan NJKB Rp 359 juta seharusnya membayar pajak tahunan sekitar Rp 7,539 juta.
Namun, dengan insentif tersebut, pemilik hanya dikenakan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu per tahun.
Mengingat BYD Seal memiliki spesifikasi lebih tinggi dengan harga OTR mulai dari Rp 635 juta hingga Rp 726 juta, estimasi PKB normalnya bisa mencapai Rp 12–15 juta per tahun.
Tapi dengan keringanan sesuai Permendagri, angka tersebut turun drastis menjadi hanya biaya SWDKLLJ saja.
Spesifikasi Ringkas BYD Seal
Mobil listrik dengan tenaga hingga 530 hp
Kapasitas baterai: 82,56 kWh
Jarak tempuh: hingga 650 km
Akselerasi 0-100 km/jam: 5,9 detik
Harga OTR Jakarta: Rp 635 juta – Rp 726 juta
Manfaat Tambahan Bagi Konsumen
Dengan biaya pajak tahunan sangat ringan dan efisiensi bahan bakar yang tinggi (nol emisi), BYD Seal menjadi pilihan menarik bagi konsumen yang mencari kendaraan canggih, hemat biaya operasional, dan ramah lingkungan. (kid)
Editor : Nur Wachid