Jawa Pos Radar Lawu– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentar menohok terkait polemik ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud, menilai isu tersebut tidak akan memengaruhi jalannya roda pemerintahan maupun sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," ujar Mahfud dalam tayangan youtube Mahfud MD Official, pada Minggu (4/5).
Tampak, Mahfud menjelaskan bahwa dalam konteks hukum tata negara, keabsahan atau tidaknya ijazah presiden tidak serta-merta membatalkan kebijakan maupun keputusan yang telah ditandatangani oleh Jokowi selama menjabat.
Bahkan jika terbukti ada pemalsuan, menurutnya hal tersebut adalah urusan pidana yang menyasar individu, bukan menyentuh legitimasi negara.
"Kalau pidana iya, pidananya bisa kalau terjadi pemalsuan, itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan, itu bisa, tapi tidak menyangkut ketatanegaraan, tapi orangnya," tegas Mahfud.
Mahfud juga menekankan bahwa seluruh keputusan negara yang sah dan telah melalui prosedur formal akan tetap berlaku, terlepas dari polemik pribadi presiden.
Ia mencontohkan pengesahan Undang-Undang, pengangkatan pejabat tinggi negara, hingga perjanjian internasional.
"Misalnya, UU Pemilu yang dia buat, pemilunya sudah selesai. Yang menandatangani itu presiden, apakah tidak sah?
Yang mengangkat hakim-hakim itu, tanda tangan presiden, hakim MK, hakim MA, apakah putusannya batal semua? Tidak akan, tidak sah," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa dalam sistem hukum administrasi dan tata negara, kepastian hukum adalah prinsip utama yang harus dijaga.
Baca Juga: Keranda Terbang Keliling Desa saat Tengah Malam, Cerita Misteri Lampor Gunung Lawu
Segala bentuk keputusan yang diambil melalui mekanisme resmi negara tetap memiliki legitimasi hukum yang kuat.
"Misalnya kita kontrak dengan China, ya sudah, itu sah. Begitu juga dengan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh presiden," sambungnya.
Selanjutnya, Mahfud menutup komentarnya dengan menegaskan bahwa isu ijazah palsu Presiden Jokowi, meskipun menjadi perdebatan publik, tetap berada dalam ranah pribadi.
Mahfud, menolak anggapan bahwa hal itu bisa menggugurkan validitas keputusan kenegaraan.
"Keputusan-keputusan yang sah dan diambil melalui mekanisme yang benar tidak dapat dibatalkan hanya karena masalah pribadi seorang pejabat," tutup Mahfud. (okta)
Editor : Riana M.