Jawa Pos Radar Lawu – Virus Mpox semakin menyebar dan mengkhawatirkan tingkat Kesehatan dunia.
Untuk mencegah penyebaran penyakit cacar monyet atau MonkeyPox (Mpox) di Indonesia, maskapai Citilink mengimbau penumpang yang akan terbang menuju Indonesia agar mengisi formulir swadeklarasi elektronik melalui aplikasi SATUSEHAT Health Pass.
Dimana para penumpang dapat mengakses formulir tersebut melalui tautan https://sshp.kemkes.go.id
Selanjutnya, Direktur Utama Citilink, Dewa Rai, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melakukan pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia,” kata Dewa dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (31/8/2024).
Dewa, juga menambahkan bahwa kebijakan pengisian formulir SATUSEHAT ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi dini penyebaran penyakit cacar monyet di Indonesia.
"Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan transportasi udara," jelasnya.
Selain Citilink, Garuda Indonesia, sebagai induk perusahaan Citilink, juga menerapkan kebijakan serupa.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa seluruh penumpang dan awak pesawat Garuda Indonesia yang terbang dengan rute internasional wajib mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
Implementasi kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencegah potensi penularan Mpox di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024. Dimana aturan ini resmi berlaku sejak (27/8/2024).
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 5 DJPU Tahun 2024 terkait Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan kesehatan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia dan sebagai langkah preventif terhadap penyakit yang berpotensi menyebar di dalam negeri.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dapat berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Mpox, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh penumpang yang melakukan perjalanan internasional.
Pendeteksian lebih dini melalui SATUSEHAT Health Pass, menjadi Langkah baik sekaligus bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. (okta)
Editor : Riana M.