Jawa Pos Radar Lawu - Sebuah postingan TikTok baru-baru ini menggemparkan media sosial. Video yang memperlihatkan seorang ibu kandung yang tega melakukan tindak asusila terhadap anak balitanya.
Hal ini mengundang kemarahan netizen, banyak yang tidak mengira bahwa seorang ibu tega melakukan hal tersebut kepada anaknya.
Seorang ibu berusia 22 tahun tersebut yang merupakan warga Tangerang Selatan tega melakukan tindakan tidak terwujud tersebut kepada anaknya masih berusia 2 tahun.
Polisi membeberkan hasil pemeriksaan sementara atas kasus dugaan tindak pidana susila yang melibatkan seorang ibu dan anak. Video tersebut memperlihatkan seorang ibu merekam sendiri menggunakan telepon seluler.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa peristiwa dalam video itu berawal dari 28 juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal pada saat R dihubungi oleh seseorang di media sosial facebook orang akun yang bernama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada R.
Kemudian pada tanggal 30 juli 2023, R diminta lagi untuk membuat video dengan gaya dan skenario yang diminta oleh pemilik akun Icha Shakila.
Ya juga mendapat ancaman bawa apabila tidak membuatkan video apa yang diminta oleh akun facebook tersebut, maka foto tanpa busana yang pernah iya kirim sebelumnya akan disebarluaskan.
"Kemudian pada hari itu tanggal 30 juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dan anak kandungnya atas nama R (5)," ungkap Ade.
R mengaku bahwa ia melakukan hal tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Selain itu ada juga menuturkan bahwa tersangka dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta.
Berdasarkan keterangan dari R setelah mengirimkan video kepada pemilik akun facebook tersebut pada sekitar pukul 19.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Bahkan juga tidak mengirim sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya.
Sebelumnya kepolisian sektor Ciledug, Polres Metro Tangerang memang sudah memburu wanita tersebut. Berbagai kesamaan hadir dari berbagai pihak.
Bagaimana tidak seorang ibu kamu disebut agama kan pelecehan seksual pada anak balita laki-lakinya.
Meski begitu kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar masih belum mengetahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari tindakan pelecehan tersebut.
Karena kejadian tersebut, RA dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1l UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Riana M.