Jawa Pos Radar Lawu – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons serius kabar meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter magang dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang bertugas di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Kemenkes telah menurunkan tim investigasi terpadu untuk mendalami penyebab kematian almarhumah yang diduga dipicu oleh beban kerja berlebih.
Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi jika ditemukan praktik kelalaian dalam manajemen dokter magang. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Langkah tegas termasuk pembekuan sementara wahana internship maupun fasilitas kesehatan yang terlibat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Viral Pelecehan di KRL Kebayoran: Pelaku Ngumpet di Bawah Peron, Rekam Korban dari Bawah
Investigasi Menyeluruh
Untuk mendapatkan gambaran utuh, Kemenkes telah mengirimkan tim investigasi terpadu yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, serta tim ahli profesi. Fokus investigasi mencakup aspek krusial sebagai berikut:
Tata Kelola: Audit terhadap sistem manajemen wahana internship.
Beban Kerja: Penelusuran beban kerja dokter muda dan proses pendampingan peserta.
Prosedur Medis: Peninjauan proses medical check-up dan skrining kesehatan sebelum penempatan.
Fasilitas: Evaluasi terhadap ketersediaan obat dan kelayakan fasilitas pendukung di rumah sakit.
“Informasi awal terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut melalui audit rekam medis dan pengumpulan keterangan dari keluarga, rekan sejawat, serta tenaga kesehatan yang menangani dokter Myta,” jelas Aji.
Tuntutan Audit Pasca-Laporan Alumni
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Ikatan Alumni FK Unsri melayangkan surat resmi kepada Kemenkes pada 30 April 2026. Dalam surat tersebut, terdapat dugaan bahwa almarhumah mengalami beban kerja berlebihan, minimnya supervisi dari dokter pembimbing, serta terbatasnya fasilitas medis di lokasi tugas.
Dokter Myta, yang bertugas di RSUD K.H. Daud Arif sejak Agustus 2025, sempat mengalami penurunan kesehatan hingga harus menjalani perawatan intensif di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 1 Mei 2026.
Selain isu beban kerja dan fasilitas, muncul pula dugaan mengenai adanya perundungan. Namun, Kemenkes menyatakan belum dapat memberikan konfirmasi resmi terkait isu tersebut karena proses investigasi baru saja dimulai.
Kemenkes memastikan bahwa seluruh temuan investigasi nantinya akan menjadi dasar pengambilan tindakan administratif maupun sanksi bagi fasilitas kesehatan yang dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem internship dokter di Indonesia agar lebih manusiawi dan mengedepankan keselamatan tenaga medis muda.
Editor : Nur Wachid