Jawa Pos Radar Lawu - Kasus baru 2 bulan menikah, suami di Depok lempar HP ke wajah istri menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Insiden ini dipicu persoalan sepele, yakni saat istri menolak meminjamkan ponsel untuk bermain game, yang kemudian mengungkap motif kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Dalam kronologi kejadian, cekcok mulut berubah menjadi aksi brutal ketika pelaku melempar handphone hingga mengenai wajah istrinya.
Akibat peristiwa suami di Depok lempar HP ke wajah istri itu, korban mengalami luka serius dan kasusnya kini ditangani aparat sebagai dugaan KDRT.
Awal Cekcok Berujung Kekerasan
Peristiwa suami di Depok lempar HP ke wajah istri terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Polisi menyatakan bahwa suami berinisial RA (20) berupaya meminjam ponsel milik istrinya berinisial AA (21) untuk bermain game online, namun permintaan itu ditolak istri.
Setelah penolakan tersebut, suasana yang awalnya hanya cekcok mulut berubah menjadi kekerasan fisik.
Pelaku memegang dan kemudian melemparkan ponsel ke arah wajah istrinya, menyebabkan bagian mata serta pelipis korban terluka.
Luka Serius hingga Buta Permanen
Akibat tindakan suami di Depok lempar HP ke wajah istri, korban mengalami cedera serius pada bagian mata kiri yang mengharuskan perawatan intensif di rumah sakit besar.
Menurut laporan, serpihan kaca ponsel yang terlempar mengenai area mata korban sehingga menimbulkan kebutaan permanen di salah satu matanya.
Selain lemparan ponsel, AA juga mengalami pukulan, tendangan, dan injakan di beberapa bagian tubuhnya seperti lutut yang bergeser akibat kekerasan bertubi-tubi yang dilakukan pelaku dalam kejadian tersebut.
Perkawinan Baru & Dampak KDRT
Kasus ini berlangsung hanya 2 bulan setelah mereka menikah, dan tampaknya pertengkaran soal ponsel untuk bermain game menjadi pemicu utama kekerasan tersebut.
Kejadian ini ditangani sebagai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan aparat kepolisian Satreskrim Polres Metro Depok memastikan pelaku telah ditetapkan tersangka dan diamankan.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang bisa berimplikasi pidana untuk pelaku.
Respons Hukum dan Imbauan
Setelah proses hukum berjalan, pihak berwajib juga mengimbau agar masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kasus suami aniaya istri karena masalah sepele seperti HP untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib.
Kekerasan dalam rumah tangga sering kali dimulai dari persoalan kecil namun berkembang menjadi tindakan serius jika tidak ditangani secara tepat.
Kasus ini turut menjadi pengingat bagi pasangan baru bahwa komunikasi yang baik dan menghindari eskalasi konflik sangat penting demi keharmonisan rumah tangga. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid