Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang Ramadan, banyak umat Muslim mempertanyakan hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa.
Kekhawatiran ini biasanya muncul pada pasien pasca operasi katarak, LASIK, glaukoma, maupun penderita sindrom mata kering yang tetap membutuhkan terapi rutin.
Lalu, apakah obat tetes mata membatalkan puasa?
Bagaimana jika setelah diteteskan terasa pahit di tenggorokan?
Hukum Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa Menurut Ulama
Mayoritas ulama di Indonesia membolehkan penggunaan obat tetes mata saat puasa dan menyatakan tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini merujuk pada keterangan ulama mazhab Syafi’i, salah satunya Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayatul Bayan. Beliau menjelaskan bahwa memakai celak atau cairan melalui mata tidak membatalkan puasa, meskipun terasa di tenggorokan.
Alasannya, tidak terdapat jalur langsung dari mata menuju lambung. Rasa pahit yang muncul hanyalah efek dari saluran kecil atau pori-pori, bukan karena cairan masuk ke sistem pencernaan.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia dan kalangan Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa mata bukan termasuk lubang terbuka yang terhubung langsung ke lambung.
Artinya, meskipun muncul sensasi pahit di tenggorokan setelah menggunakan obat tetes mata, puasa tetap sah dan tidak batal.
Kesimpulan Hukum Obat Mata saat Puasa
-
Obat tetes mata saat puasa hukumnya boleh.
-
Tidak membatalkan puasa meskipun terasa pahit di tenggorokan.
-
Tetap wajib digunakan jika dibutuhkan secara medis, terutama pasca operasi mata.
Bagi pasien yang menjalani terapi mata, penggunaan obat sesuai anjuran dokter tetap harus dilanjutkan agar proses penyembuhan berjalan optimal.
Tips Aman Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa
Agar tetap higienis dan efektif selama Ramadan, perhatikan langkah berikut:
1. Periksa kemasan dan tanggal kedaluwarsa.
2. Pastikan botol dalam kondisi baik dan belum melewati masa berlaku.
3. Cuci tangan sebelum menggunakan.
4. Gunakan sabun untuk mencegah infeksi akibat kontaminasi bakteri.
5. Kocok botol jika diperlukan.
6. Beberapa jenis obat perlu dikocok agar cairan tercampur merata.
7. Posisikan kepala dengan benar.
8. Dongakkan kepala dan tarik perlahan kelopak mata bagian bawah.
9. Teteskan sesuai dosis.
10. Teteskan pada bagian dalam kelopak bawah, lalu pejamkan mata beberapa detik agar obat menyebar.
11. Hindari ujung botol menyentuh mata.
12. Hal ini penting untuk menjaga kesterilan obat.
13. Beri jeda jika menggunakan lebih dari satu jenis obat.
14, Tunggu sekitar lima menit sebelum meneteskan obat berikutnya.
15. Ikuti anjuran dokter.
16. Gunakan sesuai dosis dan frekuensi yang diresepkan.
Hukum pakai obat tetes mata saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, meskipun terasa pahit di tenggorokan.
Hal ini karena tidak ada jalur langsung dari mata ke lambung.
Jangan menghentikan pengobatan hanya karena khawatir puasa batal.
Menjaga kesehatan tetap menjadi bagian penting agar ibadah Ramadan dapat dijalani dengan tenang dan optimal. (fin)
Editor : AA Arsyadani