Menurut Madzhab Syafi‘i, anjing termasuk najis mughaladzah, sehingga bersuci setelah kontak lebih sulit.
Lalu, bagaimana hukum memelihara anjing bagi seorang Muslim?
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Imam Muslim:
“Siapa saja yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun, pahalanya berkurang dua qirath setiap hari.”
Pendapat Madzhab Syafi‘i
- Memelihara anjing tanpa hajat tertentu haram.
- Boleh untuk berburu, menjaga tanaman, atau ternak.
- Mengenai memelihara untuk keamanan rumah, terdapat dua pendapat:
- Tidak diperbolehkan secara tekstual hadits.
- Diperbolehkan dengan qiyas dari tiga keperluan utama, berdasarkan alasan kebutuhan (illat) dalam hadits.
Pendapat Madzhab Maliki
- Imam Malik membolehkan memelihara anjing untuk berbagai keperluan: berburu, jaga tanaman, dan ternak.
- Sahabat Ibnu Umar hanya membolehkan untuk berburu dan ternak.
- Menurut Ibnu Abdil Barr, larangan Rasulullah sifatnya makruh, bukan haram. Pengurangan pahala bertujuan preventif agar tidak jatuh pada makruh.
Prinsip Pemeliharaan dan Perlakuan
- Kualitas pemeliharaan menentukan pahala atau dosa.
- Berbuat baik kepada anjing bernilai pahala, sedangkan menyiksanya menimbulkan dosa.
- Muslim yang memelihara anjing dianjurkan memahami cara bersuci dari najis serta menjaga kesehatan dan keamanan hewan.
Dengan demikian, hukum memelihara anjing berbeda menurut ulama.
Sikap terbaik adalah saling menghormati perbedaan pendapat, mematuhi syarat syariat, dan memperhatikan etika serta kebersihan. (fin)
Editor : AA Arsyadani