Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Bolehkah Memelihara Anjing bagi Umat Muslim? Simak Penjelasan Ulama dan Fakta yang Jarang Dibahas

AA Arsyadani • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:55 WIB

Memelihara anjing bagi Muslim punya syarat; pahala atau dosa tergantung tujuan dan perlakuan terhadap hewan.
Memelihara anjing bagi Muslim punya syarat; pahala atau dosa tergantung tujuan dan perlakuan terhadap hewan.
Jawa Pos Radar Lawu - Anjing sering dijauhi sebagian umat Islam karena terkait cara menyucikan najisnya.

Menurut Madzhab Syafi‘i, anjing termasuk najis mughaladzah, sehingga bersuci setelah kontak lebih sulit.

Lalu, bagaimana hukum memelihara anjing bagi seorang Muslim?

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Imam Muslim:

“Siapa saja yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun, pahalanya berkurang dua qirath setiap hari.”

Pendapat Madzhab Syafi‘i

Pendapat Madzhab Maliki

Baca Juga: Tinggalkan Salat Jumat karena Sibuk Kerja, Dosa atau Tidak? Ini Hukum dan Syarat Darurat Menurut Ulama

Prinsip Pemeliharaan dan Perlakuan

Dengan demikian, hukum memelihara anjing berbeda menurut ulama.

Sikap terbaik adalah saling menghormati perbedaan pendapat, mematuhi syarat syariat, dan memperhatikan etika serta kebersihan. (fin)

 

Editor : AA Arsyadani
#Hukum memelihara anjing menurut islam #Hukum memelihara anjing dalam ajaran Islam #Madzhab Syafii #madzhab Maliki