Jawa Pos Radar Lawu - Bagi banyak orang, kopi menjadi minuman favorit yang tak tergantikan.
Umumnya kopi diseduh dengan air panas agar bubuknya larut sempurna dan aroma khasnya keluar.
Namun, timbul pertanyaan: bolehkah minum kopi yang masih panas menurut Islam?
Dalam Islam, terdapat hadis yang mengingatkan umat untuk tidak meniup makanan atau minuman panas.
Hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas RA menyebutkan:
“Nabi Muhammad SAW melarang mengembuskan nafas atau meniup pada bejana (makanan atau minuman).”
Ulama Syafi’iyah memasukkan larangan ini ke dalam adab makan dan minum.
Mereka menganjurkan untuk menunggu hingga makanan atau minuman agak dingin sebelum dikonsumsi. Abu Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib menegaskan:
“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin.”
Selain alasan syar’i, mengonsumsi minuman panas berisiko bagi kesehatan.
Panas berlebih dapat mengiritasi lidah dan mengurangi kemampuan merasakan rasa makanan atau minuman.
Solusi Praktis
Agar kopi cepat dingin, Anda bisa menunggunya hingga hangat, menggunakan kipas kecil untuk mendinginkan, atau merendam wadahnya dalam air agar suhu turun lebih cepat.
Pandangan Ulama Hanbali
Mazhab Hanbali menyatakan, meniup makanan atau minuman untuk mendinginkan hukumnya makruh, karena dapat mengurangi keberkahan.
Syekh Manshur Al-Bahuti dalam Kasysyaful Qina’ menjelaskan bahwa mengonsumsi makanan panas juga makruh jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Namun, bila ada hajat atau keadaan darurat, hukumnya menjadi mubah.
Hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari, baik demi adab Islami maupun kesehatan.
Menunggu hingga kopi hangat adalah pilihan terbaik. Wallahu a‘lam. (fin)
Editor : AA Arsyadani