Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tinggalkan Salat Jumat karena Sibuk Kerja, Dosa atau Tidak? Ini Hukum dan Syarat Darurat Menurut Ulama

AA Arsyadani • Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Ketahui hukum meninggalkan salat Jumat karena pekerjaan darurat.
Ketahui hukum meninggalkan salat Jumat karena pekerjaan darurat.

Jawa Pos Radar Lawu - Salat Jumat adalah ibadah mingguan yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam.

Allah SWT bahkan menurunkan satu surat khusus di Al-Qur’an, Surat Al-Jumu’ah, yang menegaskan perintah melaksanakan salat Jumat bagi kaum laki-laki Muslim.

Para ulama sepakat bahwa salat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki yang memenuhi syarat-syaratnya.

Di Indonesia, kebanyakan instansi pemerintah maupun swasta memberikan waktu istirahat siang yang memadai agar pegawai bisa menunaikan salat Jumat.

Bahkan, pada hari Jumat, jam istirahat biasanya dimulai lebih awal untuk memberi kesempatan mengikuti rangkaian ibadah.

Namun, bagaimana jika pekerjaan yang dilakukan tidak bisa ditinggalkan karena alasan darurat?

Misalnya, pekerjaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa, keamanan publik, atau keberlangsungan layanan vital masyarakat.

Dalam kondisi seperti ini, meninggalkan pekerjaan bisa menimbulkan mudarat yang besar.

Ulama Syafi’iyah, seperti yang dijelaskan oleh Imam Az-Zarkasyi, membolehkan seseorang meninggalkan salat Jumat jika pekerjaannya bersifat darurat dan tidak bisa ditinggalkan.

Dalam Khabaya Az-Zawaya, beliau menulis:

Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu salat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun, baik untuk salat Jumat maupun salat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan salat Jumat karena sebab tersebut.”

Az-Zarkasyi juga menegaskan bahwa orang yang terhalang oleh kondisi tertentu, seperti tahanan yang tidak mampu hadir di masjid, tidak berdosa jika tidak melaksanakan salat Jumat.

Meski ada keringanan, hukum ini hanya berlaku dalam situasi darurat yang nyata, bukan alasan yang dibuat-buat.

Darurat di sini berarti kondisi yang, jika pekerjaan ditinggalkan, akan menimbulkan bahaya besar atau kerugian signifikan bagi banyak orang.

Jika meninggalkan salat Jumat karena alasan darurat, seorang Muslim wajib menggantinya dengan salat Zuhur empat rakaat di waktunya.

Meninggalkan salat Jumat karena pekerjaan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak.

Keringanan ini tidak berlaku bagi semua profesi, melainkan hanya bagi pekerjaan yang jika ditinggalkan akan menimbulkan bahaya atau kerugian besar.

Bagi yang mendapatkan keringanan ini, wajib mengganti dengan salat Zuhur. Wallahu a’lam. (fin)

TINJAU: Tim pengabdian masyarakat UTM meninjau peternakan kambing milik kelompok tani Alvina Jaya.
TINJAU: Tim pengabdian masyarakat UTM meninjau peternakan kambing milik kelompok tani Alvina Jaya.
Editor : AA Arsyadani
#salat jumat #hukum salat jumat #hukum islam