Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Ini Jawaban Ulama dan Dalil Lengkapnya

Oktaviani Sindy • Senin, 26 Mei 2025 | 01:47 WIB
Bolehkah satu kambing untuk kurban satu keluarga? Ternyata boleh, asal penuhi syarat dari para ulama.
Bolehkah satu kambing untuk kurban satu keluarga? Ternyata boleh, asal penuhi syarat dari para ulama.

Jawa Pos Radar Lawu – Hari Raya  Idul Adha tinggal hitungan hari, pertanyaan seputar hukum kurban semakin ramai diperbincangkan publik.

Salah satu yang paling sering muncul adalah bolehkah satu ekor kambing dikurbankan atas nama satu keluarga?

Apakah sah di mata agama? Dan apakah semua anggota keluarga tetap mendapatkan pahala?

Ternyata, jawabannya menarik dan telah dijelaskan oleh para ulama dengan merujuk langsung pada hadits Rasulullah SAW.

Dalam Islam, berkurban adalah ibadah mulia yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Bagi yang mampu, hukumnya sunnah muakkadah yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Namun, bagaimana jika hanya mampu membeli satu ekor kambing? Apakah bisa diniatkan atas nama seluruh keluarga?

Ternyata, satu kambing untuk satu keluarga diperbolehkan secara syar’i. Hal ini ditegaskan dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu:

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi – dinilai shahih).

Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa kurban satu ekor kambing bisa mewakili satu keluarga, asalkan sesuai dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan para ulama.

Ulama Sepakat: Sah, Asal Penuhi 3 Syarat Ini

Meski secara umum diperbolehkan, beberapa ulama, khususnya dari Mazhab Maliki, memberikan penjelasan lebih mendalam.

Dalam kitab At-Taj wa Iklil disebutkan bahwa ada tiga syarat penting agar kurban satu kambing untuk satu keluarga dianggap sah:

  1. Tinggal dalam satu rumah
  2. Ada hubungan kekerabatan (nasab atau pernikahan)
  3. Ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga

Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka tidak hanya sah, tetapi masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban meskipun hewannya hanya satu ekor kambing.

Selain itu, ada Fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah (Komite Fatwa tetap di Arab Saudi) juga pernah menanggapi kasus serupa.

Satu keluarga besar berjumlah 22 orang yang tinggal dalam satu rumah dan ditanggung oleh satu pencari nafkah, bertanya apakah cukup berkurban dengan satu kambing saja.

Jawaban dari para ulama Al Lajnah sangat bijak: "Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berkurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdal jika keluarga tersebut berkurban lebih dari satu hewan.”

Artinya, secara hukum satu kambing sah mewakili keluarga, namun jika ada rezeki lebih, menambah jumlah hewan kurban akan lebih utama dan lebih mendatangkan pahala.

Jadi, bagi keluarga Muslim yang belum mampu membeli lebih dari satu kambing, tidak perlu ragu. Islam adalah agama yang penuh keringanan. Selama syaratnya terpenuhi, satu kambing sudah cukup untuk satu keluarga, dan nilai ibadahnya tetap utuh di sisi Allah SWT.

Namun, jika mampu dan diberi kelapangan rezeki, tak ada salahnya menambah jumlah hewan kurban sebagai bentuk rasa syukur dan cinta kepada sunnah Nabi. (okta) 

Editor : Riana M.
#hari raya idul adha #hewan kurban #kambing #hukum kurban