Jawa Pos Radar Lawu – Baru-baru ini, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat akibat adanya peristiwa seseorang memandikan babi, lalu air bekas mandinya mengalir ke saluran irigasi sawah.
Banyak yang bertanya-tanya: apakah seluruh sawah menjadi najis?
Apakah hasil panennya juga ikut najis?
Ustadzah Shofiyatul Ummah, Pengajar PP. Nurud-Dhalam, Sumenep, memberikan penjelasannya melalui kolom Syariah NU Online.
Untuk menjawabnya, mari kita pahami terlebih dahulu bagaimana fikih Islam memandang air bekas basuhan najis.
Terutama jika menyangkut binatang seperti babi yang jelas tergolong najis mughalladzah (najis berat).
1. Hukum Air Bekas Basuhan Najis
Secara umum, air bekas mencuci najis terbagi menjadi dua kemungkinan:
- Air musta’mal (air bekas bersuci): jika air tidak berubah secara warna, bau, atau rasa, dan volume airnya tetap sedikit.
- Air mutanajjis (air yang terkena najis): jika air berubah sifatnya atau digunakan membasuh benda yang masih dihukumi najis.
Menurut kitab Fathul Qarib, jika air basuhan berasal dari benda yang statusnya tetap najis (misalnya babi), maka air tersebut otomatis ikut menjadi najis juga.
Namun, najis ini bisa “terhapus” jika air bekas tersebut kemudian bercampur dengan air banyak yang tidak berubah sifatnya, minimal mencapai dua qullah (±270 liter).
Jika syarat ini terpenuhi, maka air tersebut kembali dianggap suci dan bisa menyucikan lainnya.
Baca Juga: Fakta Menarik Hari Valentine dalam Perspektif Islam, Begini Fatwa MUI dan Penjelasan Lengkapnya
2. Hukum Air Mengalir yang Terkena Najis
Ada perbedaan perlakuan dalam fikih antara air diam dan air mengalir:
- Air mengalir yang terkena najis tidak otomatis menjadi najis, kecuali najis itu terbawa dan mengubah warna, bau, atau rasa air.
- Jika najis tidak terbawa arus (diam di tempat), maka air sebelum lokasi najis tetap suci. Sementara air sesudahnya tergantung: jika airnya sedikit dan berubah, maka najis; tapi jika banyak dan tidak berubah, maka tetap suci.
Dalam hal ini, pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Abu Hanifah dan pendapat lama (qaul qadim) Imam Syafi’i, menyatakan bahwa air mengalir tetap suci selama tidak berubah.
Baca Juga: Fatwa Dam Haji Tamattu' dan Qiran Wajib Disembelih di Tanah Haram, Tak Sah Jika di Indonesia?
3. Menyiram Tanaman dengan Air Najis, Apakah Boleh?
Yang juga penting diketahui, menyiram tanaman dengan air najis tidak membuat hasil tanamannya menjadi najis atau haram dimakan.
Imam An-Nawawi dalam Fatawa An-Nawawi menyatakan bahwa:
“Jika tanaman disiram dengan air najis atau tanahnya diberi pupuk najis, maka hasilnya tetap halal dikonsumsi.”
Hal ini serupa dengan hewan yang makan dari najis tapi tetap halal dagingnya jika disembelih dengan benar.
Jika air bekas memandikan babi masuk ke saluran irigasi sawah:
- Sawah dan hasil panennya tidak otomatis menjadi najis.
- Jika air tersebut mengalir dan tidak berubah sifat (warna, bau, rasa), maka air tetap suci menurut pandangan mayoritas ulama.
- Tanaman tetap halal dimakan, meskipun disiram air yang berstatus najis.
Artinya, tidak perlu ada ketakutan berlebihan dalam kasus ini.
Yang penting tetap menjaga sanitasi agar tidak terjadi pencemaran berat. (fin)
Editor : Mizan Ahsani