Jawa Pos Radar Lawu - Jamaah haji Indonesia, simak baik-baik!
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyembelihan hewan Dam untuk haji tamattu’ atau qiran hanya sah jika dilakukan di Tanah Haram.
Pernyataan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, yang ditegaskan kembali seiring munculnya wacana penyembelihan Dam di Indonesia.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. Hasanuddin AF sebagai ketua dan Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh sebagai sekretaris, pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H.
Bunyinya jelas dan tegas:
"Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah!"
Jamaah yang menunaikan haji tamattu’ atau qiran wajib menyembelih seekor kambing sebagai Dam.
Jika tidak mampu, bisa diganti dengan puasa selama 10 hari: 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari di Tanah Air.
Bagaimana dengan distribusi dagingnya?
Fatwa ini juga mengatur bahwa daging hewan Dam harus dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram.
Namun, jika ada alasan kemaslahatan yang lebih besar, barulah boleh disalurkan ke luar wilayah tersebut.
Tak hanya itu, fatwa ini melarang penggantian hewan Dam dengan nilai uang atau benda lain.
Artinya, hanya kambing yang sah sebagai Dam, bukan uang senilai kambing.
MUI juga mengeluarkan tiga rekomendasi penting:
1. Kementerian Agama RI diminta mengatur dan menertibkan pembayaran Dam jamaah Indonesia agar ibadah berjalan sesuai syariat dan bebas penipuan.
2. Kemenag dan Pemerintah Arab Saudi harus berkoordinasi dalam pengelolaan Dam agar manfaatnya dirasakan oleh para fakir miskin di Tanah Haram.
3. Jamaah haji wajib memastikan pelaksanaan Dam dilakukan secara benar—baik menyembelih sendiri maupun melalui lembaga terpercaya dan amanah.
Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Gus Irfan Yusuf, mengungkap bahwa saat bertemu Menteri Haji Arab Saudi, pihaknya ditanya soal progres rencana ini.
Namun, jawaban Gus Irfan lugas:
"Kami masih menunggu keputusan para ulama di Indonesia."
Artinya, meski Arab Saudi memberi lampu hijau, Indonesia tetap menunggu fatwa terbaru dari ulama tanah air.
Bagi MUI, pelaksanaan ibadah Dam harus sesuai syariat, bukan semata efisiensi logistik.
Jadi, jangan buru-buru menyembelih Dam di Tanah Air sebelum ada fatwa baru yang mengizinkan!
Meskipun saat ini Pemerintah Arab Saudi justru membuka peluang bagi Indonesia untuk menyelenggarakan penyembelihan Dam di Tanah Air.
Patuhi ketentuan syariat agar ibadah haji sah dan berkah.
Apa Itu Dam Tamattu’ dan Qiran?
Dam adalah denda ibadah berupa penyembelihan hewan yang wajib ditunaikan dalam kondisi tertentu saat haji. Dua jenis haji yang mewajibkan Dam adalah tamattu’ dan qiran.
- Haji tamattu’ adalah manasik haji yang dilakukan dengan cara umrah terlebih dahulu, kemudian haji, dengan waktu terpisah. Jamaah bertahalul setelah umrah dan menunggu waktu haji.
- Haji qiran adalah gabungan antara umrah dan haji yang dilakukan sekaligus dalam satu ihram, tanpa bertahalul di antara keduanya.
Karena kedua jenis ini mendapat "kenikmatan" beribadah lebih dari satu kali dalam satu perjalanan, maka diwajibkan membayar Dam berupa penyembelihan seekor kambing. (fin)
Editor : AA Arsyadani