Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, umat Muslim diingatkan untuk segera menunaikan zakat fitrah dan fidyah bagi yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan.
Kedua kewajiban ini memiliki batas akhir yang berbeda, sehingga perlu diperhatikan agar tidak terlewat.
Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian terhadap kaum dhuafa.
Sesuai ketentuan, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah)
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah sebelum hari raya, baik melalui masjid, lembaga zakat, atau langsung kepada mereka yang berhak menerima.
Batas Akhir Pembayaran Fidyah
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk menggantinya dengan puasa.
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan harga satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Berbeda dengan zakat fitrah, fidyah tidak memiliki batas akhir yang ketat.
Namun, para ulama menyarankan agar fidyah dibayarkan sebelum Idulfitri, terutama jika seseorang telah mengetahui bahwa ia tidak akan mampu mengganti puasanya.
Jika seseorang belum sempat membayar fidyah hingga Ramadan berakhir, maka fidyah tetap harus dibayarkan meski setelah Idulfitri.
Namun, semakin cepat dibayarkan, semakin baik agar kewajiban tersebut segera ditunaikan.
1. Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Salat Idulfitri agar sah dan tidak berubah statusnya menjadi sedekah biasa.
2. Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum Idulfitri, tetapi masih bisa ditunaikan setelahnya jika belum sempat.
Agar lebih praktis, pembayaran zakat fitrah dan fidyah kini juga dapat dilakukan melalui lembaga zakat resmi, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Dengan membayar tepat waktu, umat Islam dapat menyempurnakan ibadah Ramadan dan menyambut Idulfitri dengan hati yang tenang.
Editor : Nur Wachid