Jawa Pos Radar Lawu - Dengan perkembangan teknologi digital, pembayaran zakat fitrah kini semakin praktis berkat layanan zakat online.
Berbagai platform marketplace dan dompet digital seperti DANA, GoPay, OVO, LinkAja, serta ShopeePay telah menghadirkan fitur pembayaran zakat yang cepat dan efisien.
Layanan ini memberikan solusi bagi umat Islam, khususnya di perkotaan, yang memiliki keterbatasan waktu atau akses untuk menunaikan zakat secara konvensional.
Melalui marketplace yang telah bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional seperti Dompet Dhuafa, masyarakat dapat memastikan zakat yang mereka bayarkan tersalurkan dengan tepat kepada penerima yang berhak.
Selain kemudahan transaksi, sistem pembayaran digital juga menjamin transparansi dan menyediakan bukti pembayaran yang jelas.
Dengan platform ini, zakat fitrah dapat dibayarkan kapan saja sepanjang bulan Ramadan tanpa harus datang langsung ke lembaga zakat.
Bagi umat Muslim yang ingin membayar zakat fitrah di tahun 2025, layanan zakat online bisa menjadi pilihan yang efisien.
Cukup dengan beberapa klik di aplikasi e-wallet atau marketplace, zakat dapat tersalurkan kepada fakir miskin dengan cepat.
Tidak hanya mempermudah pelaksanaan kewajiban zakat, metode ini juga memastikan bahwa mereka yang membutuhkan dapat segera menerima bantuan untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.
Cara Bayar Zakat Online di Marketplace 2025
Kini, membayar zakat menjadi lebih mudah berkat layanan zakat online di berbagai marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli.
Dengan hanya menggunakan smartphone, umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah, zakat maal, hingga donasi dengan cepat dan praktis.
Marketplace telah bermitra dengan lembaga amil zakat terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat, sehingga dana yang disalurkan terjamin keamanannya dan diterima oleh yang berhak.
Dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia, termasuk e-wallet dan transfer bank, masyarakat bisa membayar zakat kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke lembaga zakat.
Cara Bayar Zakat Online di Tokopedia
Tokopedia menyediakan fitur pembayaran zakat dengan langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi Tokopedia.
Pilih menu "Top-Up & Tagihan".
Klik "Zakat" dan pilih lembaga amil zakat yang tersedia.
Masukkan nominal zakat yang ingin dibayarkan.
Konfirmasi pembayaran dan pilih metode pembayaran.
Selesaikan transaksi.
Cara Bayar Zakat Online di Shopee
Shopee juga menyediakan layanan pembayaran zakat dengan cara berikut:
Masuk ke aplikasi Shopee.
Pilih menu "Pulsa, Tagihan, dan Tiket".
Pilih "Zakat Fitrah" dan tentukan paket zakat.
Isi data pribadi yang diperlukan.
Klik "Check Out", pilih metode pembayaran, lalu klik "Bayar Sekarang".
Tunggu hingga transaksi selesai.
Cara Bayar Zakat Online di Bukalapak
Bukalapak memiliki fitur BukaZakat yang memudahkan pembayaran zakat penghasilan:
Gunakan Kalkulator Zakat untuk menghitung besaran zakat.
Masukkan nominal zakat (minimal Rp10.000).
Pilih lembaga penerima zakat seperti Baznas, Lazisnu, atau Lazismu.
Isi nama lengkap atau pilih opsi anonim.
Klik "Bayar Zakat" dan selesaikan pembayaran dengan metode pilihan.
Cara Bayar Zakat Online di Blibli
Blibli juga menawarkan kemudahan dalam membayar zakat online dengan langkah-langkah berikut:
Buka situs atau aplikasi Blibli.
Pilih jenis zakat yang ingin dibayarkan.
Tentukan nominal zakat dan pilih lembaga penerima zakat.
Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
Apakah Zakat Fitrah Online Sah?
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pembayaran zakat fitrah secara online tetap sah selama memenuhi syarat utama, yakni adanya niat dari pemberi zakat (muzaki) dan dana zakat benar-benar diterima oleh mustahik (penerima zakat).
Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat menyatakan bahwa seorang muzakki tidak wajib menyebut secara langsung bahwa dana yang diberikan adalah zakat, selama tujuannya jelas.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah (691-751 H) juga menegaskan bahwa hukum Islam dapat beradaptasi sesuai perubahan tradisi, termasuk metode pembayaran zakat.
Dengan dasar ini, BAZNAS menyimpulkan bahwa pembayaran zakat secara digital sudah sesuai dengan kebiasaan masyarakat saat ini.
Selama zakat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya, serta dana benar-benar diberikan kepada yang berhak, maka zakat fitrah online tetap sah dan dapat menjadi solusi bagi mereka yang kesulitan membayar secara langsung.
Nama : Emailia Suharso
Kampus : Politeknik Negeri Madiun
Editor : Nur Wachid