Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Zakat Fitrah: Pelaksanaan yang Afdal, Sunah, hingga Niat yang Perlu Diketahui

Indi Wardani • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:39 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah

Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang Idulfitri, umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.

Zakat fitrah memiliki tata cara pelaksanaan yang afdal, termasuk waktu pembayaran, jenis bahan yang dizakatkan, serta doa atau niat yang dianjurkan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, termasuk bayi yang lahir sebelum magrib di malam Idulfitri.

Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.

Agar pelaksanaan zakat fitrah lebih utama, waktu pembayarannya harus diperhatikan.

Zakat ini wajib dikeluarkan sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri hingga sebelum salat Idulfitri.

Namun, waktu terbaik untuk menunaikannya adalah sebelum pelaksanaan salat Id.

Jika dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya makruh, meskipun tetap sah sebagai zakat.

Sedangkan jika ditunda hingga setelah hari raya tanpa uzur, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi sebagai zakat fitrah.

Dalam menyalurkan zakat fitrah, bahan yang diberikan sebaiknya berupa makanan pokok sesuai ketentuan Rasulullah SAW.

Namun, sebagian ulama memperbolehkan menggantinya dengan uang senilai harga bahan pokok tersebut, agar lebih praktis dan sesuai dengan kebutuhan penerima zakat.

Zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang berhak menerima (mustahik), terutama fakir miskin di sekitar tempat tinggal.

Selain ketentuan wajib, ada beberapa sunah dalam membayar zakat fitrah, seperti mengutamakan pembayaran dalam bentuk makanan pokok, menyalurkan zakat melalui amil zakat terpercaya, serta membayar zakat untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan, termasuk istri dan anak-anak.

Dalam membayar zakat fitrah, niat juga menjadi bagian penting. Niat dapat diucapkan dalam hati saat hendak menunaikan zakat.

Bagi seseorang yang membayar zakat untuk dirinya sendiri, niatnya adalah:

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.)

Sedangkan jika membayar untuk keluarga, maka niatnya dapat disesuaikan dengan menyebutkan nama orang yang ditanggung.

Dengan memahami ketentuan zakat fitrah, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik, sesuai tuntunan yang dianjurkan dalam Islam. (*)

Editor : Riana M.
#bacaan niat #niat #keutamaan #zakat fitrah #idul fitri