Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Suami di Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret, Istri Upayakan Mediasi hingga DPR Turun Tangan

Riana M. • Senin, 26 Januari 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi aksi jambret
Ilustrasi aksi jambret

Jawa Pos Radar Lawu - Viral di media sosial kasus seorang suami di Sleman, Yogyakarta yang menjadi tersangka usai mengejar jambret.

Adalah Hogi Minaya, sosok pria yang berusaha menyelamatkan istrinya dari aksi penjambretan.

Insiden ini terjadi pada 26 April 2025 lalu.

Melansir laman Garuda.tv diungkapkan Hogi Minaya menyaksikan langsung aksi penjambretan yang dilakukan oleh dua orang RDA dan RS.

Tak tinggal diam, Hogi langsung mengemudikan mobil di jalur yang sama dan melakukan pengejaran kepada RDA dan RS.

Hogi memepet sepeda motor pelaku beberapa kali dengan mobil yang dikendarainya.

Karena panik, motor pelaku sempat naik turun trotoar dalam upaya menghindar.

Motor pelaku hilang kendali dan menabrak tembok saat melaju dengan kecepatan tinggi di atas trotoar.

Kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Belakangan diketahui jika RDA dan RS merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Hogi juga terjerat Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Istri Hogi Upayakan Mediasi

Sementara itu istri Hogi Minaya, Arista menuturkan dirinya telah melakukan mediasi untuk mengupayakan restorative justice.

Melansir Kompas.com, Arista mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Mediasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang.

Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista telah menyampaikan permohonan maaf.

DPR Ikut Soroti Insiden Ini

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pihaknya akan memanggil Kapolres hingga Kejaksaan Negeri Sleman terkait kasus ini.

"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman dikutip dari laman detiknews.

Habiburokhman menyoroti aturan yang mana dalam suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dengan adil. Ia menyinggung Hogi yang melakukan pembelaan diri di momen tersebut.

"Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," ujar Habiburokhman.

"Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya," sambungnya.

Komisi III DPR akan memanggil Kapolres hingga Kajari Sleman pada Rabu (28/1). Kuasa hukum dari Hogi juga akan diikutsertakan.

"Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi," katanya. (*)

Editor : Riana M.
#tersangka #suami #yogyakarta #sleman #penjambret #jambret