Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

KPK Telusuri Dugaan Rekening Ajudan Sugiri Sancoko untuk Tampung Uang Suap dari Direktur RSUD. Harjono Ponorogo

Winarsih • Kamis, 15 Januari 2026 | 16:20 WIB
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap

Jawa Radar Lawu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalam kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang menggunakan rekening sejumlah ajudannya untuk menampung uang suap dari beberapa pihak. 

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua ajudan Sugiri Sancoko sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan jabatan, yakni Wildan dan Bandar.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, pada Senin (12/1/2026).

“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para adc (ajudan) ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Budi mengatakan, selain dua ajudan, penyidik juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo sebagai saksi, yaitu Ramli Yanto dan Yuyun. 

Dalam pemeriksaan, KPK mencecar dua ASN terkait status kepegawaian Direktur RSUD Ponorogo untuk mendalami praktik suap yang menjerat Sugiri.

“Penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD. Itu seperti apa? Karena dalam modus perkaranya adalah suap terkait jabatan untuk Direktur RSUD Ponorogo ini,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025. 

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih. 

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. (*)

Editor : Riana M.
#Sugiri Sancoko #uang suap #kpk #Bupati Ponorogo #Sugiri Sancoko ditangkap KPK #ott kpk #kasus suap