Jawa Pos Radar Lawu - Warga Badung, Bali dibuat geger setelah jajaran Polres Badung melakukan penggerebekan terhadap sebuah studio yang diduga menjadi tempat produksi video asusila.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam proses pembuatan hingga pendistribusian konten pornografi secara elektronik.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah bangunan studio yang berlokasi di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.
Salah satu yang diamankan adalah perempuan asal Inggris berinisial Bonnie Blue (27), yang diduga bekerja sebagai pemeran sekaligus kreator konten dewasa.
Penangkapan ini memantik perhatian luas, terutama karena para pemerhati pariwisata menyebut fenomena ini bukan kejadian tunggal.
“Kasus ini hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih besar. Aktivitas produksi konten dewasa ilegal di Bali sudah lama terjadi dan terorganisasi,” ujar Giostanovlatto, pendiri Hey Bali, Minggu (7/12).
Menurutnya, kasus Bonnie Blue hanyalah puncak gunung es dari industri ilegal yang disebut telah berjalan secara profesional di balik gemerlap destinasi wisata Pulau Dewata.
Berikut 6 Fakta yang Terungkap dari Penggerebekan Studio di Bali:
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang melihat aktivitas mencurigakan di bangunan tersebut.
Laporan akhirnya diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Tim Satreskrim Bergerak ke Lokasi
Setelah menerima laporan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung melakukan penyisiran dan penyelidikan awal, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Studio Diduga Difungsikan untuk Produksi Konten Asusila
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan bukti kuat bahwa ruangan tersebut difungsikan sebagai tempat produksi video dewasa.
Studio itu disebut telah dilengkapi perlengkapan produksi profesional seperti kamera high-end, lighting, tripod, serta perangkat audio.
“Dari peralatan yang ditemukan, sangat jelas lokasi ini digunakan untuk perekaman video asusila dan berpotensi menjadi pusat produksi,” ujar penyidik.
Barang Bukti Disita
Selain peralatan produksi, polisi juga mengamankan laptop, server penyimpanan data, ponsel, hingga perangkat lunak yang diduga digunakan untuk distribusi konten digital secara elektronik.
Empat WNA Resmi Jadi Tersangka
Dari 18 WNA yang diamankan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama, mulai dari pemeran, sutradara, teknisi kamera, hingga admin distribusi.
Penyidikan Berlanjut dan Kemungkinan Jaringan Lebih Luas
Polisi menyatakan penyelidikan belum selesai. Ada dugaan konten ini disebarkan ke platform internasional dengan sistem distribusi berbayar.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah Bali ataupun di provinsi lain.
Polisi Tegaskan Bali Bukan Tempat untuk Aktivitas Ilegal
Polres Badung mengingatkan bahwa segala bentuk produksi dan distribusi konten pornografi melanggar hukum dan dapat dijerat Undang-Undang ITE serta UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara.
Pemerintah Kabupaten Badung juga menyatakan bahwa kasus ini mencoreng citra pariwisata Bali dan akan menjadi evaluasi untuk pengawasan ketat terhadap aktivitas turis asing. (*)
Editor : Riana M.