Jawa Pos Radar Lawu – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik produksi sabun cair palsu berskala besar yang beroperasi secara rumahan (home industry) di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial ROH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah aparat menemukan bukti kuat berupa ribuan liter sabun cair tiruan dari berbagai merek terkenal.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut selama beberapa bulan dengan keuntungan fantastis.
"Omzet penjualan dalam kurun waktu 3–4 bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar," kata Kusumo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurut Kusumo, tersangka ROH menggunakan modus sederhana namun efektif untuk menjalankan aksinya.
Bahan baku sabun cair diperoleh dari toko kimia biasa, kemudian diproses menggunakan peralatan seadanya.
"Kemudian dengan menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas, lalu memasarkan produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum beralih ke praktik pemalsuan merek, pelaku sempat mencoba menjual produk tanpa label di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Namun karena tidak laku dan bahkan diblokir dari sejumlah platform jual beli daring, ROH kemudian memutuskan untuk meniru kemasan serta merek dagang terkenal agar produknya tampak asli di pasaran.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar hukum secara serius.
"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek.
Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," tegas Kusumo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa cairan sabun siap edar, kemasan palsu, serta alat produksi.
Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, f, dan h.
"Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Kusumo menegaskan.
Pihak kepolisian juga menyerukan agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk kebutuhan rumah tangga, terutama yang dijual secara daring.
Polres Metro Bekasi Kota meminta agar setiap indikasi peredaran produk palsu segera dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat untuk mencegah kerugian yang lebih luas di masyarakat. (win)
Editor : Riana M.