PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu - Eks mantri BRI Unit Pasar Pon Ponorogo ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus kredit fiktif yang ditangani Kejari Ponorogo kemarin (3/6/2025).
Penetapan tersebut buntut penggeledahan yang dilakukan Kejari sebelumnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.
Tersangka merupakan Saka Pradana Putra (SPP), mantan mantri BRI Unit Pasar Pon yang kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, SPP diduga menjadi otak kredit fiktif di tempatnya bekerja tersebut.
Modusnya, pria asal Kelurahan Tonatan, Ponorogo menggunakan identitas palsu untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
Bahkan, dia nekat memproses pindah data KTP calon korban melalui Dispendukcapil setempat.
‘’Modus ini dilakukan sejak tahun lalu. Total ada puluhan korban dengan kerugian mencapai ratusan juta,’’ jelas Agung.
SPP sempat mangkir saat dipanggil Kejari. Informasi yang dihimpun koran ini, tersangka melarikan diri ke Malang.
Hingga akhirnya bersedia hadir, SPP diperiksa selama delapan jam mulai pukul 10.00-18.00 kemarin.
Setelah dicecar berbagai pertanyaan, penyidik memutuskan SPP resmi ditetapkan tersangka.
‘’Masalah sindikat, masih kami dalami. Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada pemanggilan saksi dan bukan tak mungkin ada tersangka baru,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto menambahkan kasus tersebut bermula dari temuan internal tim BRI.
Usai melakukan audit, mantri tersebut langsung disanksi pemecatan. BRI menerapkan zero tolerance pada pelanggaran, pihaknya memastikan bakal kooperatif dengan Kejari sewaktu-waktu dibutuhkan.
‘’Kami melaporkan hasil temuan internal kemudian ditindaklanjuti Kejari. Bagi yang merasa ada pihak yang dirugikan, akan kami bantu,’’ kata Agus. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid