Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Bandel! Jan Hwa Diana Pengusaha yang Sita Ijazah Karyawan Kembali Operasikan Pabrik Padahal Disegel

Indi Wardani • Selasa, 6 Mei 2025 | 15:39 WIB
Jan Hwa Diana pengusaha yang tahan ijazah pegawai
Jan Hwa Diana pengusaha yang tahan ijazah pegawai

Jawa Pos Radar Lawu – Setelah sempat viral beberapa waktu lalu. Jan Hwa Diana kembali jadi perbincangan.

Bagaimana tidak, UD Sentoso Seal, kedapatan beroperasi meskipun telah resmi disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Tindakan nekat tersebut menimbulkan reaksi keras dari pihak berwenang yang langsung mengambil langkah tegas.

Usaha yang bergerak di bidang penyegelan dan pengemasan ini sebelumnya telah ditutup karena terbukti tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Namun, dalam pantauan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), UD Sentoso Seal terlihat kembali beraktivitas seperti biasa.

“Sudah kami segel, tapi ternyata tetap beroperasi. Ini jelas pelanggaran serius,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Surabaya.

Jan Hwa Diana, pemilik usaha, bukan kali pertama berurusan dengan aparat. Dalam kasus sebelumnya, ia juga pernah melanggar aturan yang sama, menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap upaya penegakan hukum daerah.

Pihak pemerintah kota menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran serupa dan akan mengambil tindakan hukum yang sesuai. Pemeriksaan terhadap Jan Hwa Diana telah dilakukan untuk mendalami motif dan kronologi pelanggaran segel tersebut.

Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi antarinstansi terkait.

Pemkot Surabaya juga mengimbau para pelaku usaha agar menaati peraturan yang berlaku, terutama dalam hal legalitas usaha.

Kronologi Kasus Pelaporan Armuji oleh Jan Hwa Diana

Kasus yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana bermula dari pengaduan seorang karyawan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Nila Handiani, yang mengaku sebagai pegawai CV Santoso Seal, menyampaikan keluhannya dalam forum jaring aspirasi di rumah dinas Wakil Wali Kota pada Selasa, 25 Maret 2025.

Ia mengaku hendak mengundurkan diri, namun ijazah SMA-nya masih ditahan oleh perusahaan.

Keluhan tersebut ditanggapi langsung oleh Armuji. Ia berjanji akan mendatangi lokasi usaha CV Santoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, setelah Hari Raya Idulfitri.

Janji itu kemudian dipenuhi pada Rabu, 9 April 2025.

Armuji datang bersama sejumlah aparatur Pemkot Surabaya untuk mengklarifikasi langsung pengaduan tersebut.

Namun, kedatangannya ke lokasi tidak disambut dengan baik. Pihak perusahaan yang diwakili oleh Jan Hwa Diana menolak berbicara dan menyebut Armuji sebagai penipu.

Situasi tersebut sempat menegangkan hingga akhirnya Armuji memutuskan untuk menyiarkan insiden itu melalui akun media sosial @cakj1 di TikTok, YouTube, dan Instagram.

Merasa dirugikan atas penyebaran informasi tersebut, Jan Hwa Diana melaporkan Armuji ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan resmi dibuat pada Kamis malam, 10 April 2025 pukul 19.30 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE.

Sebagai bukti, pelapor menyerahkan rekaman video dalam bentuk flashdisk berisi tayangan dari akun media sosial @cakj1. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.

Sementara itu, Armuji menyatakan bahwa langkahnya murni sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengaduan warga. Ia menegaskan siap menjalani proses hukum dan akan memberikan penjelasan secara terbuka bila dipanggil oleh kepolisian.

Ia juga menyatakan kemungkinan untuk melaporkan balik pihak perusahaan.

Di sisi lain, Jan Hwa Diana membantah tuduhan telah menahan ijazah karyawan.

Menurutnya, jika ada pegawai yang merasa dirugikan, semestinya menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi ke dinas tenaga kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Diana juga mengungkap bahwa dirinya merasa terganggu karena ditelepon oleh nomor asing saat Armuji datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi.

Ia mengaku reaktif karena mengira penelepon tersebut bukan dari instansi pemerintah.

Kasus ini kini berkembang menjadi perkara hukum yang melibatkan dua pihak, yakni pejabat publik dan pelaku usaha.

Keduanya sama-sama menyatakan siap menempuh proses hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. (*)

Editor : Riana M.
#Ijazah Ditahan #Jan Hwa Diana #pengusaha surabaya