NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan MT, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi periode 2020–2021, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dikbud tahun 2022.
Saat ini, MT menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam di kantor Kejari Ngawi, Jumat (29/11/2024).
"Tersangka MT adalah verifikator dana hibah Dikbud tahun 2022 saat menjabat kepala dinas pada 2021," terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo.
Pengembangan Kasus Korupsi Hibah Terdahulu
Penetapan MT sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yayan Dwi Murdiyanto, tersangka sebelumnya.
Yayan, yang kini tengah menjalani persidangan, diduga melakukan potongan dana hibah terhadap empat lembaga penerima.
Dana hibah tahun 2022 sendiri mencakup total 520 lembaga dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 19,1 miliar.
"MT dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara," tambah Eriksa.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sementara Pasal 3 menyoroti penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proses Hukum Berlanjut
MT kini dititipkan di Lapas Kelas 2B Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejari Ngawi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Selain itu, perhitungan kerugian negara akibat tindakan tersangka masih dalam proses.
"Kami terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan," pungkas Eriksa.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan di Ngawi. (sae/kid)
Editor : Nur Wachid