Jawa Pos Radar Lawu - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sempat mengalami penurunan kondisi emosional setelah terlibat dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Menurut informasi yang dihimpun, setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Jumat (22/11/2024), Dadang sempat tidak mau makan dan menunjukkan sikap yang arogan, meskipun dalam keadaan diamankan.
Insiden penembakan tersebut terjadi pada dini hari Jumat (22/11/2024), ketika AKP Dadang Iskandar menembak mati AKP Ryanto Ulil di area parkir Mapolres Solok Selatan.
Diketahui bahwa penyebab peristiwa tersebut adalah ketidakpuasan AKP Dadang terkait proses hukum yang menjerat rekannya dalam kasus tambang ilegal.
Dalam kekesalannya, Dadang meminta agar AKP Ulil tidak melanjutkan proses hukum terhadap rekannya. Namun, permintaan tersebut ditolak, yang kemudian memicu amarah Dadang.
Setelah menembak mati AKP Ulil, Dadang kemudian memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tembakan, sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Pada saat itu, ia masih menunjukkan sikap yang terkesan arogan, bahkan sempat membentak polisi yang mencoba mengamankannya.
Meski demikian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengenakan baju tahanan dan tampak pasrah ketika dihadapkan dengan awak media pada Sabtu, (23/11/2024).
Kini, mengenai kondisi kesehatan AKP Dadang, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, yang sempat melihat langsung tersangka, mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka sempat mogok makan.
Namun, pada Minggu (24/11/2024), ia menyatakan bahwa kondisi fisik AKP Dadang sudah membaik, dan ia mulai mau makan.
Menurut keterangan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, tersangka sempat ditanya langsung tentang makanannya dan menyatakan bahwa ia baru mulai makan pada pagi itu.
Bahkan, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyebutkan bahwa sempat ada informasi terkait kemungkinan gangguan mental yang dialami oleh AKP Dadang.
Namun kondisinya kini sudah stabil dan sehat. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, juga menegaskan bahwa dia telah bertemu langsung dengan tersangka dan memastikan bahwa kondisi AKP Dadang sudah membaik.
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang tewas dalam insiden tersebut, dihormati atas pengabdian dan dedikasinya dengan diberikan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Kompol Anumerta. (okta)
Editor : Riana M.