Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Fakta Baru, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Diminta Uang 50 Juta sebagai Bentuk Perdamaian

Winarsih • Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:05 WIB
Supriyani Guru Honorer yang sudah mengabdi selama 16 di SDN 4 Baito di tahan polisi gara-gara tuduhan aniaya anak polisi. (Istimewa)
Supriyani Guru Honorer yang sudah mengabdi selama 16 di SDN 4 Baito di tahan polisi gara-gara tuduhan aniaya anak polisi. (Istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu – Supriyani guru honorer di SDN 4 Baito ini ditahan polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap muridnya D (6 tahun).

Kasus dugaan kekerasan ini terjadi sejak 24 April 2024 lalu, dan dilaporkan keluarga murid ke Polsek Baito 26 April 2024. Supriyani ini dilaporkan orang tua D yang merupakan anggota polisi yang berpangkat Aipda di Polsek Baito, Konawe Selatan.

Guru honorer yang sedang berproses menjadi Pegawai Pemeritahan dengan perjanjian kerja (PPPK) Ditahan sejak Jumat (18/10/2024) setelah ada limpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Konawe Seatan, di Andolo, 16 Oktober 2024.

Kasus yang mejerat Supriyani ini membuatnya sedih karena harus berpisah dengan bayinya.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengungkapkan kesedihannya atas kasus yang menimpa Supriyani ini. Berkarir sudah 16 tahun dengan status Honorer.

"Saya sedih, perjuangannya selama 16 tahun mengabdi mengajari murid-muridnya dengan status honorer, dan langkahnya untuk menjadi PNS tahun 2024 terhenti," ujar Abdul Halim Momo, Senin (21/10/2024).

Disisi lain, menurut penelusuran Radar Lawu, suami dari Supriyani, Katiran diduga dimintai uang sebesar 50 juta  oleh orang tua D. Namun, Katiran tidak dapat memenuhi keinginannya dana menawarkan sebesar 10 juta.

Sedangkan orang tua D, Wibowo Hasyim membantah adanya permintaan uang ganti rugi tersebut, Wibowo mengatakan bahwa Katiran sempat membawa amplop  namun ditolak.

“Terkait itu, pada saat dia datang dengan kepala desa, suaminya ini dia cabut amplop dari sakunya. Saya tidak tahu isinya, saya sentuh pun tidak. Jadi, tidak ada sama sekali pembahasan uang. Fitnah itu,” kata Wibowo orang tua D.

Permintaan uang puluhan juta saat proses mediasi kasus tersebut dibenarkan kuasa hukum guru honorer berinisial SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman.

Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.

Saat ini, keluarga Supriyani dan pihak sekolah terus berharap agar proses hukum berjalan dengan adil.

Sementara pihak Polres Konawe Selatan mengatakan akan segera memberikan pernyataan resmi terkait duduk perkara kasus tersebut. (*)

 

Editor : Riana M.
#fakta baru #guru honorer #Supriyani #guru sd #polisi #sulawesi tenggara #konawe #menganiaya #perdamaian #SDN 4 Baito