Jawa Pos Radar Lawu – Seorang mahasiswa baru di salah satu kampus swasta di Jambi yang ikut organisasi kampus yakni Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) menjadi korban rudapaksa oleh seniornya , MR alias Ea (19). Korban ini berinisial R (18).
Korban dirudapaksa setelah mengikuti kegiatana Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).
Kegiatan Mapala ini dilakukan di Hutan Pinus Kota Jambi, Sabtu (12/10). Setelah kegitan Mapala ini selesai, pelaku mengajak korban untuk pulang bersama, dan ajakan tersebut di setujui oleh korban.
Dengan akal bulusnya, di tengah perjalanan pelaku (MR) beralasan ingin mampir ke kost temannya untuk numpang mandi terlebih dahulu.
Kost yang beralamat di Mendalo, Muaro Jambi ini menjadi tempat saksi terjadinya rudapaksa tersebut.
"Kedua orang pelaku dan korban ini merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Jambi.
Nah, ada program orientasi terhadap kegiatan kampus Mahasiswa Pecinta Alam. Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk sama-sama pulang," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Selasa (15/10/2024).
Usai kejadian rudapaksa tersebut, Kristian menyebut bahwa korban merasa kesakitan dan meminta pelaku untuk di antar ke Sekretariat Mapala.
Disamping itu, korban juga menghubungi senior dan keluarganya untuk melaporkan perbuatan pelaku tersebut.
"Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu," ucapnya.
Saat di Sekretariat Mapala tersebut, pelaku sempat dipukuli oleh keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku sebelum dibawa ke Mapolda Jambi.
Kini polisi sudah menahan MR dan menetapkannya sebagai tersangka sejak menerima laporan pada tanggal 13 Oktober.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan emapt koleksi video asusila pribadi di pondel tersangka dengan perempuan yang berbeda. Di duga perempuan itu korban rudapaksa lainnya dari MR.
"Kami melakukan penyelidikan melalui HP ada indikasi (korban lain), ada video dengan wanita berbeda yang terdeteksi empat orang perempuan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa.
Kristian meminta jika ada korban lain dari pelaku agar segera melapor. Hal ini, tentunya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat.
"Kita lihat perkembangannya apakah ada delik pidana (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor," ujar Kristian. (*)
Editor : Riana M.