MADIUN, Jawa Pos Radar Lawu – Manajemen Madiun Umbul Square (MUS), Kabupaten Madiun angkat suara terkait dugaan penjualan satwa tanpa izin.
Direktur MUS, Afri Handoko mengakui adanya empat satwa titipan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur ditempatnya telah dijual.
Namun dia membantah jika dua satwa antelop yang bernilai ratusan juta terjual atas seizinnya.
“Memang benar ada dua satwa antelop yang keluar, tapi itu tidak atas seizin kami,” ujarnya kemarin (5/9/2024).
Afri mengklaim pelaku yang menjual satwa ilegal merupakan oknum, yakni tenaga harian lepas (THL). THL tersebut menurutnya bertindak sendiri melepas dua antelop tanpa sepengetahuannya.
“Kejadiannya sekitar tanggal 20 Agustus 2024, itu malamnya dia masih menghubungi saya dan saya bilang jangan, tidak boleh keluar (antelop). Namun besok paginya ketika dicek kandang sudah kosong, barang terlanjur keluar,” jelasnya.
“Ini memang kesalahan kami yang lalai dan secara regulasi seharusnya satwa keluar masuk harus sepengetahuan BKSDA setempat,” imbuh Afri.
Dia juga membantah uang hasil penjualan satwa jenis eksotik yang tidak dilindungi itu dibawa olehnya atau pihak manajemen.
Pun yang bersangkutan telah diberi sanksi dikeluarkan dari MUS dengan catatan wajib mengembalikan atau menarik kembali dua satwa antelop tersebut.
Baca Juga: BKN Izinkan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024, Buntut Gangguan e-Meterai, Ini Penjelasannya
“Saya tidak pernah menerima uang hasilnya. Saya minta dia untuk memproses penarikan kembali satwa tersebut, dikembalikan,” katanya.
Afri juga menambahkan hasil penjualan dua satwa antelop yang mencapai Rp 100 juta tersebut sampai saat ini informasinya masih utuh.
Oknum THL tersebut informasi terakhir berkenan untuk mengganti dengan mengembalikan dua satwa tersebut.
Meski hingga kini upaya pengembalian tersebut masih tetap sulit dan belum ada progres.
“Lokasi satwanya sudah diketahui, dibawa ke daerah Ngawi dan sekitarnya” ungkapnya.
“Dari pembeli informasinya juga terkejut karena menjadi gaduh, dan saat ini saya sudah minta yang bersangkutan untuk bergerak cepat mengembalikan satwa tersebut,” ujarnya. (ryu/kid)
Editor : Nur Wachid