Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, ASN di Magetan Ini Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Bojonegoro, Kok Bisa?

Aprilita Sari • Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:52 WIB

HSN, seorang ASN di lingkup Pemkab Magetan ditetapkan tersangka oleh Kejari Magetan atas dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)
HSN, seorang ASN di lingkup Pemkab Magetan ditetapkan tersangka oleh Kejari Magetan atas dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu – Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Magetan berinisial HSN semakin memanas.

HSN, yang bertugas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait kasus korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga.

Inspektur Inspektorat Pemkab Magetan, Ari Widyatmoko, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Kami mengetahui informasi ini dari berita yang beredar pada Senin (19/8/2024) malam. Memang benar, inisial HSN adalah seorang ASN Magetan," ujar Ari, Selasa (20/8)/2024).

Meskipun demikian, Inspektorat Daerah Magetan masih menunggu surat pemberitahuan resmi terkait status hukum HSN.

Ari menambahkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta dinas terkait.

HSN, 53 tahun, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan IK, 49 tahun, yang menjabat sebagai branch manager dealer mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro.

Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang jika terbukti bersalah, bisa dijatuhi hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.

Ari Widyatmoko mengungkapkan bahwa HSN sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di Magetan, tetapi berhasil diselesaikan.

Baca Juga: Viral! Marselino Ferdinan Resmi Berkarir di Eropa dengan Bergabung Club Championship Oxford United

Ari menegaskan bahwa meskipun ASN diperbolehkan memiliki usaha sampingan, hal tersebut tidak boleh menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa usaha yang dilakukan tidak melanggar kode etik ASN dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

ASN Magetan, HSN, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil siaga oleh Kejari Bojonegoro. Kasus ini masih dalam penyidikan dengan ancaman hukuman berat. (ril/kid)

 
Editor : Nur Wachid
#tindak #bojonegoro #kasus #tipikor #hsn #mobil siaga #tersangka #kejaksaan negeri #magetan #pns #Dugaan #kejari #Kawasan Permukiman #pemkab #kabupaten #rasuah #dinas perumahan #pengadaan #ditetapkan #asn #korupsi #pidana