Jawa Pos Radar Lawu - Seorang pria berinisial MA ditangkap pihak kepolisian setelah menusuk seorang warga negara Prancis berinisial KS di pinggir Jalan Raya Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (16/8).
Insiden ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah mendengar ibunya dihina oleh korban. Selain itu, korban juga tidak membayar usai berhubungan dengan teman wanita pelaku, yang berinisial O.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika pelaku berinisial MA menjemput temannya berinisial O usai kencan dengan korban sekitar pukul 04.00 WITA.
Ketika hendak membawa pergi temannya, pelaku berinisial MA tersebut mendengar bahwa korban melontarkan umpatan dalam bahasa Inggris yang menghina ibu dan teman wanitanya tersebut.
"You are f*cking man, why you can't fast bring the woman, this girl f*cking b*tch same like your mom, motherf*cker," ujar korban berinisial KS pria asal warga negara prancis itu.
Kurang lebih begini artinya, "Kamu si*lan, kenapa kamu tidak cepat bawa wanita itu, dia pelac*r, sama seperti ibumu, baj*ngan."
Sontak tak bisa menahan emosi, MA kemudian mengambil pisau dari dashboard motornya dan menusuk punggung korban KS dari belakang saat korban berjalan kaki.
Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku berinisial MA itu kabur ke arah selatan Bersama teman wanitanya berinisial O menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial KS itu menderita luka parah di bagian punggung dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Garba Med di Kerobokan, Kuta Utara oleh warga sekitar yang mengetahui.
Mirisnya, kondisi korban KS harus menjalani operasi untuk mengeluarkan pisau yang masih menancap di bagian punggungnya.
Setelah itu, pihak kepolisian Badung, Bali langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Beruntungnya, tak butuh waktu lama, pelaku penusukan pria prancis itu berhasil ditangkap di wilayah Gianyar bersama dengan temannya berinisial O tadi.
Dalam interogasi pihak kepolisian, pelaku berinsial MA mengakui perbuatannya dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, untuk teman wanitanya berinisial O tersebut, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, kini pelaku MA dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus sontak viral dan menjadi sorotan publik mengingat motif di balik penusukan yang dilatarbelakangi oleh hinaan terhadap ibu pelaku serta masalah pembayaran kencan yang belum dilunasi oleh korban. (okta)
Editor : Riana M.