Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Lima Napi di Ponorogo Merdeka, 180 Wabin Rutan Kelas IIB Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekan

Sugeng Dwi N. • Minggu, 18 Agustus 2024 | 02:55 WIB

REMISI: Sejumlah napi berteduh di bawah pohon Rutan Kelas IIB Ponorogo. (DOK. JAWA POS RADAR PONOROGO)
REMISI: Sejumlah napi berteduh di bawah pohon Rutan Kelas IIB Ponorogo. (DOK. JAWA POS RADAR PONOROGO)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu - Semarak kemerdekaan dirasakan narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Lima napi bakal menghirup udara bebas di momen 17 Agustus hari ini. Setelah, mereka mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.

Baca Juga: Demo Udara di Langit IKN, Lanud Iswahjudi Pukau Indonesia

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Agus Imam Taufik mengatakan, sebanyak 305 warga binaan (wabin) menghuni rutan setempat.

Dari total itu, 180 napi diusulkan remisi umum kemerdekaan.

Baca Juga: Ketika Wabup Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko dan Tjahjono Widijanto Persembahkan Puisi Chairil Anwar, Seribu Suara untuk Indonesia Satu dari SMAN 1 Ngrambe

Hasilnya, mereka mendapatkan remisi dengan berbagai potongan masa tahanan.

‘’Paling singkat dapat remisi satu bulan, sementara paling lama ada yang dapat enam bulan, bahkan ada yang bebas langsung,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Ini Pesan Mendalam SBY saat Sambutan Upacara HUT ke-79 RI di Pacitan, Tak Kalah Khidmat dengan Upacara di Istana Negara

Agus menambahkan, narapidana yang bebas tahun ini berasal dari berbagai kasus.

Seperti pelanggaran pasal 435 tentang kesehatan, pasal 378 kasus penipuan, hingga pasal 372 kasus penipuan.

Baca Juga: SBY Hadiri HUT ke-79 RI di Pacitan, Peringatan Meriah dan Bersejarah

Pun, selain lima napi bebas, terdapat lima napi lain dapat status bebas hukuman.

Baca Juga: Perayaan Air Mata di Hari Kemerdekaan

‘’Tapi tidak langsung bisa keluar dari penjara, karena masih menjalani masa subsider ada yang satu bulan ada yang kurungan subsidernya sampai lima bulan,’’ jelasnya.

Napi yang mendapatkan remisi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Selain berkelakuan baik, mereka harus menjalani minimal enam bulan kurungan penjara.

‘’Ada yang sudah tercatat register F atau pelanggaran, ada juga yang masih berstatus tahanan. Jadi tidak bisa kami usulkan dapat remisi tahun ini,’’ tandasnya. (gen/kid)

REMISI 188 NAPI

51 napi remisi 1 bulan

32 napi remisi 2 bulan

64 napi remisi 3 bulan

22 napi remisi 4 bulan

18 napi remisi 5 bulan

1 napi remisi 6 bulan

 

Editor : Nur Wachid
#merdeka #kemerdekaan #remisi #Rutan Kelas IIB #ponorogo #napi