PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu - Semarak kemerdekaan dirasakan narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Lima napi bakal menghirup udara bebas di momen 17 Agustus hari ini. Setelah, mereka mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.
Baca Juga: Demo Udara di Langit IKN, Lanud Iswahjudi Pukau Indonesia
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Agus Imam Taufik mengatakan, sebanyak 305 warga binaan (wabin) menghuni rutan setempat.
Dari total itu, 180 napi diusulkan remisi umum kemerdekaan.
Hasilnya, mereka mendapatkan remisi dengan berbagai potongan masa tahanan.
‘’Paling singkat dapat remisi satu bulan, sementara paling lama ada yang dapat enam bulan, bahkan ada yang bebas langsung,’’ ungkapnya.
Agus menambahkan, narapidana yang bebas tahun ini berasal dari berbagai kasus.
Seperti pelanggaran pasal 435 tentang kesehatan, pasal 378 kasus penipuan, hingga pasal 372 kasus penipuan.
Baca Juga: SBY Hadiri HUT ke-79 RI di Pacitan, Peringatan Meriah dan Bersejarah
Pun, selain lima napi bebas, terdapat lima napi lain dapat status bebas hukuman.
Baca Juga: Perayaan Air Mata di Hari Kemerdekaan
‘’Tapi tidak langsung bisa keluar dari penjara, karena masih menjalani masa subsider ada yang satu bulan ada yang kurungan subsidernya sampai lima bulan,’’ jelasnya.
Napi yang mendapatkan remisi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Selain berkelakuan baik, mereka harus menjalani minimal enam bulan kurungan penjara.
‘’Ada yang sudah tercatat register F atau pelanggaran, ada juga yang masih berstatus tahanan. Jadi tidak bisa kami usulkan dapat remisi tahun ini,’’ tandasnya. (gen/kid)
REMISI 188 NAPI
51 napi remisi 1 bulan
32 napi remisi 2 bulan
64 napi remisi 3 bulan
22 napi remisi 4 bulan
18 napi remisi 5 bulan
1 napi remisi 6 bulan
Editor : Nur Wachid