PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu - Sidang kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang melibatkan terdakwa Ayu Findi Antika (AFA) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pacitan.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita Mawarni menuntut AFA dengan hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan meracuni Mohammad Rizqhi Saputra (MRS) dengan sianida.
Namun, tuntutan berat ini langsung mendapatkan tanggapan dari tim penasehat hukum terdakwa.
Penasehat Hukum (PH) AFA, Yoga Tamtama Pamungkas, menganggap bahwa tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Yoga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh kliennya seharusnya tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Menurut kami, pasal yang seharusnya diterapkan adalah pasal 338 KUHP, bukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Klien kami awalnya hanya berniat mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, bukan untuk membunuh," ujar Yoga Tamtama dalam pembelaannya.
PH juga menekankan bahwa AFA masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perawatan.
Yoga berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang lebih ringan dan adil bagi terdakwa.
Dalam sidang tersebut, JPU memaparkan detail bagaimana AFA mengeksekusi rencana kejahatannya dengan menaburkan racun sianida ke dalam kopi yang kemudian diminum oleh korban.
Tindakan ini menyebabkan kematian korban dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
JPU menilai bahwa dakwaan primer terkait pembunuhan berencana sudah terpenuhi, sehingga layak untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau pledoi. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid