PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida di Pacitan kembali digelar pada Selasa (13/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Terdakwa, Ayu Findi Antika (AFA), dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita Mawarni atas tuduhan meracuni Mohammad Rizqhi Saputra (MRS), remaja berusia 14 tahun, hingga tewas.
Berikut 3 fakta yang terungkap dalam sidang kasus pembunuhan berencana kopi sianida di Pacitan.
- Tuntutan Berat dari JPU
JPU menilai AFA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya, Yuanita menjelaskan bahwa AFA sengaja mencampurkan sianida ke dalam kopi yang kemudian diminum oleh korban.
Tindakan ini dinilai sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. JPU pun menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk AFA.
- Motif Kejahatan
Berdasarkan keterangan yang diberikan, terdakwa awalnya hanya berniat mencuri uang dari rekening ibu korban.
Namun, niat tersebut berubah menjadi tindakan yang lebih serius dan berbahaya, yaitu pembunuhan dengan cara meracuni korban.
Terdakwa mengakui perbuatannya, tetapi tim penasehat hukum berpendapat bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
- Pembelaan dari Pihak Terdakwa:
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yoga Tamtama Pamungkas, menyebutkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu berat.
PH mengusulkan agar dakwaan terhadap AFA dikategorikan sebagai pembunuhan biasa sesuai pasal 338 KUHP, bukan pembunuhan berencana.
Yoga juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat awal untuk melakukan pembunuhan, melainkan hanya ingin mencuri.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 22 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Fakta terbaru dari sidang kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida di Pacitan: Terdakwa dituntut 20 tahun penjara. Sidang lanjutan digelar 22 Agustus 2024. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid