NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu - Upaya pemberantasan narkotika di Ngawi terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi.
Pada Sabtu (3/8/2024), TJ (32), seorang pengedar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi, berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyampaikan bahwa penangkapan TJ didukung oleh informasi dari masyarakat.
"Pelaku sudah lama menjadi target operasi. Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti," ujar Dwi Sumrahadi.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,49 gram dan 1,11 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah dompet berwarna pink yang berisi timbangan elektrik, dua pipet kaca, dua sedotan putih bekas, bungkus rokok hitam yang berisi tisu bekas, korek api, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan sebuah handphone.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Saat ini, kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut dan siapa saja target penjualannya," tambah Dwi Sumrahadi.
Polres Ngawi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kerjasama antara polisi dan masyarakat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (sae/kid)
Editor : Nur Wachid