Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Rebutan Purel, Seorang Remaja Dihajar, Kasus Penganiayaan karena Berebut LC di Kota Madiun Itu Ditangani Polres Madiun Kota

Anggiyan Bayu • Selasa, 30 April 2024 | 05:12 WIB
PIDANA: R dan W memperagakan adegan demi adegan ketika mereka mengeroyok B di sebuah rumah kos di Jalan Udan Riris, Senin (29/4).
PIDANA: R dan W memperagakan adegan demi adegan ketika mereka mengeroyok B di sebuah rumah kos di Jalan Udan Riris, Senin (29/4).

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Lawu – Satreskrim Polres Madiun Kota menggelar rekonstruksi aksi pengeroyokan terhadap B, warga Yogyakarta yang indekos di Jalan Udan Riris, Taman, Kota Madiun, kemarin (29/4).

Dalam rekonstruksi itu, dua tersangka berinisial R dan W, warga Mejayan, Kabupaten Madiun, memperagakan 18 adegan yang mengakibatkan korban bonyok.

Usut punya usut, rekonstruksi pengeroyokan yang digelar sekitar pukul 12.30 itu buntut berebut ladies companion (LC). Dalam bahasa Jawa, rebutan purel.

Adegan pertama diawali ketika R bersama dengan W yang masih di bawah umur itu mendatangi tempat kos korban pada Minggu (21/4) dini hari lalu.

Kedatangan R dan W tersebut bukan tanpa alasan.

Saat itu, R merasa kesal ketika kekasihnya, YU yang merupakan LC atau purel diantarkan oleh korban sepulang dari salah satu klub malam di Kota Madiun.

R lantas mengajak W untuk mendatangi tempat korban ngekos.

Pelaku R dan korban B sempat terlibat cekcok.

Selanjutnya, B dihajar oleh R dan W. 

Rekan korban yang mengetahui B dianiaya tidak bisa berbuat apa-apa.

Setelah para pelaku kabur, rekan-rekan korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Viral Warga Desa Ngrogung, Ngebel, Ponorogo, Jawa Timur Swadaya Perbaiki Jalan, Jalur Bekas Longsor Besar Menuju Telaga Ngebel dari Madiun

‘’Jadi, faktor atau motifnya karena kecemburuan,’’ kata Kanit IV Satreskrim Polres Madiun Kota Iptu Satriyo Teguh Pranowo melalui anggotanya Aipda Handi Eko Prasetyo.

Menurutnya, rekonstruksi tersebut digelar sebagai pelengkap berkas penyidikan.

Rekonstruksi itu dimaksudkan untuk mengetahui proses pengeroyokan yang dialami korban secara jelas.

Kasus penganiayaan dengan motif kecemburan itu terus didalami Polres Madiun Kota.

Masalah rebutan purel atau berebut LC di Kota Madiun itu, kini berujung tindak pidana.

‘’Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ terang Handi. (ggi/her)

Editor : Deni Kurniawan
#polres madiun kota #Rebutan #berebut #lc #kota madiun #penganiayaan #Purel