Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Aturan Teknis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024, Paslon Independen Wajib Kantongi 15.388 KTP Pemilih

Mizan Ahsani • Jumat, 19 April 2024 | 23:38 WIB

 

 

Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Madiun tahun 2024 (ig@kpukota.madiun)
Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Madiun tahun 2024 (ig@kpukota.madiun)

Jawa Pos Radar Lawu - Aturan terknis terkait calon perseorangan di pilkada serentak 2024 telah dikeluarkan KPU RI.

Dalam surat keputusan (SK) bernomor 146/2024 itu disebutkan bahwa data daftar pemilih tetap (DPT) pemilu lalu dijadikan sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan wali kota dan wakil wali Kota Madiun.

Saat itu, DPT hasil rekapitulasi ditetapkan sebanyak 153.880 pemilih.

Kemudian, persentase syarat dukungan paslon perseorangan ditetapkan paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT atau setara 15.388 pemilih.

Namun demikian, syarat dukungan itu tersebar lebih dari 50 persen di dua dari tiga kecamatan di Kota Madiun, Jawa Timur.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko mengatakan, SK tersebut terbit lantaran bulan depan tahapan pilkada sudah memasuki pengumuman untuk pendaftaran paslon perseorangan.

‘’Untuk pasangan calon perseorangan di Kota Madiun harus memiliki minimal 15.388 dukungan, lengkap dengan bukti foto copy KTP,’’ katanya kemarin (18/4).

Jika syarat minimal dukungan secara administrasi terpenuhi, lanjut Herdi, tidak dapat langsung dinyatakan lolos sebagai pasangan calon perseorangan.

Masih ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

‘’Kalau semisal dari hasil verifikasi faktual ternyata syarat minimal dukungan tidak terpenuhi masih ada tahap perbaikan,’’ ungkapnya.

Sementara itu, berkacara dari pilkada sebelum-sebelumnya selalu memunculkan calon perseorangan atau independen.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Madiun selama Bulan Februari Menurun, Berikut Data Terkini BPS

Bahkan, pada pemilihan wali kota (pilwakot) 2018 lalu pasangan calon perseorangan Harryadin Mahardika-Arief Rahman sempat bertarung dengan MaDa.

Kemudian, pada pilkada 2013 ada Achmad Zainudin-Kus Hendrawan dan Muchid-Karni.

Lalu, pada pilkada 2008 ada Gatut Supriyoga-Kus Hendrawan. Meski begitu, tidak ada satu di antara mereka yang memenangi pilwakot. (ggi/her)

Editor : Riana M.
#suara pemilih #Madiun #aturan teknis #jawa timur #Syarat pemilih #wakil walikota #jumlah #jumlah suara #pemilihan walikota