NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu - Pelarian Olla Kurnia Riski berakhir. Pelaku penipuan itu diringkus polisi setelah enam bulan menjadi buron.
Pria 41 tahun warga Desa/Kecamatan Ngrambe tersebut berhasil mengembat duit hingga ratusan juta rupiah. Nominal kerugian dari puluhan orang yang kena tipu.
Modus penipuannya, pelaku menyaru sebagai pegawai Bank Jatim Cabang Pembantu Ngrambe, Ngawi. Pegawai gadungan ini kini menjadi tahanan Polres Ngawi.
''Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan sejak 2019,'' kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Rabu, (3/4).
Catatan kepolisian, pelaku sempat kabur ke beberapa tempat.
Seperti di Kalimantan mulai Oktober 2023 hingga Maret 2024. Di Pulau Borneo itu, pelaku bekerja di perkebunan sawit.
Kemudian, pindah ke Semarang.
Kini, pria penipu itu mendekam di sel tahanan Polres Ngawi.
''Pelaku berhasil ditangkap di Kota Semarang,'' ungkap Argo, sapaan kapolres.
Argo menerangkan, pelaku beraksi dengan cara menerima jasa titipan setoran tabungan nasabah.
Untuk memperlancar aksi tipu-tipu, pelaku juga memberi iming-iming program hadiah kepada calon korban.
''Korban yang terdata saat ini ada 20 orang,'' sebutnya.
Puluhan nasabah kena muslihat. Mereka kepincut iming-iming program hadiah yang ditawarkan karyawan Bank Jatim gadungan itu.
Para korban ho'oh saja menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Padahal, pelaku tidak menyetorkan duit korban ke bank. Melainkan, diembat sendiri untuk berbagai kebutuhan pribadi.
''Total kerugian sekitar Rp 300 juta,'' ungkap kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku nekat membuat buku tabungan palsu untuk para korban.
Berupa, buku tabungan mirip Bank Jatim bersaldo Rp 40-47 juta dengan nama para korban.
Buku tabungan palsu diamankan sebagai barang bukti bersama beberapa yang lain.
Seperti, beberapa slip setoran Bank Jatim, HP merk Samsung, ATM BCA, uang tunai Rp 834 ribu, satu unit sepeda motor Vario techno.
Sejumlah barang bukti kasus penipuan itu diamankan polisi dari tangan pegawai gadungan, pria yang menyaru pegawai Bank Jatim tersebut.
Tindak kriminal yang membuat 20 orang kena tipu dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah itu.
''Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP sub 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' pungkasnya. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan