Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Anggota PPK Balong, Ponorogo Tewas, Terlibat Kecelakaan Adu Banteng Beat vs CB 150

Nur Wachid • Sabtu, 10 Februari 2024 | 22:05 WIB
OLAH TKP: Satlantas Polres Ponorogo melakukan olah TKP kecelakaan di Balong, Ponorogo. (SATLANTAS UNTUK JAWA POS RADAR PONOROGO) 
OLAH TKP: Satlantas Polres Ponorogo melakukan olah TKP kecelakaan di Balong, Ponorogo. (SATLANTAS UNTUK JAWA POS RADAR PONOROGO) 

BALONG, Jawa Pos Radar Ponorogo - Kabar duka datang dari petugas penyelenggara Pemilu di Ponorogo. Danang Aryan Saputra, 20, warga Desa Ngendut, Balong, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balong tutup usia dalam insiden kecelakaan.

Kejadian di Jalan Jodipati, Desa Ngraket, Balong, pukul 16.30 Kamis (8/2) lalu tersebut turut menewaskan seorang pengendara lain.

Kanit Gakda Satlantas Polres Ponorogo Iptu Abdul Kholik mengatakan, Danang mengendarai Honda CB 150 nopol AE 5123 VO dari selatan ke utara.

Setibanya di lokasi, Honda Beat AE 6653 WK dikendarai Siswanto berboncengan dengan Bandi yang melaju dari arah berlawanan tiba-tiba menyeberang secara mendadak. ‘’Honda Beat menghantam samping CB 150,’’ terang Kholik.

Benturan keras membuat Danang terpental. Dia dan Bandi tewas saat mendapat perawatan di rumah sakit.

Sementara Siswanto, pengendara Honda Beat mengalami luka-luka. ‘’Dua korban meninggalnya di rumah sakit,’’ tambahnya.

Terpisah, Komisioner KPU Ponorogo Ahmad Fauzi Huda tengah berkoordinasi dengan PPK Balong. Selain turut berbela sungkawa, pihaknya segera menyiapkan pengganti antar waktu (PAW).

Mengingat pemungutan suara tinggal tersisa beberapa hari. ‘’Saat ini masih koordinasi dengan PPS dan PPK, untuk informasinya memang benar statusnya anggota PPK,’’ kata Fauzi.

Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, pemerintah memberikan santunan bagi petugas KPU yang terlibat musibah.

Salah satu klausul dalam surat tersebut menyebutkan, petugas yang meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 36 juta per orang. (gen/kid)

Editor : Nur Wachid
#tewas #ppk #Balong #kecelakaan #ponorogo