Jawa Pos Radar Lawu – Istilah "Suami Takut Istri" ternyata bisa berujung fatal jika disikapi dengan cara yang salah.
Seperti yang dilakukan oleh Asep Suryana (26), warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Pria muda ini nekat membuat skenario bohong alias "nge-prank" aparat kepolisian Sektor (Polsek) Maospati.
Ia melaporkan sepeda motornya hilang dicuri, padahal faktanya motor tersebut ia jual sendiri.
Alasannya bikin geleng-geleng kepala.
Ia takut dimarahi sang istri karena uang gaji dan hasil jual motor ludes dipakai untuk top up aplikasi trading online.
Kronologi Drama Motor Hilang
Kapolsek Maospati, AKP Vista Dwi Pujiningsih, mengungkapkan drama ini bermula saat Asep melapor ke polisi pada Rabu (10/12) lalu.
Dengan wajah memelas, Asep mengaku kehilangan motor Honda Beat nopol AE-4007-RK di pinggir jalan depan toilet umum Pertigaan Totok, Maospati.
Dalam skenarionya, ia mengaku meninggalkan motor dengan kunci menancap saat buang air kecil.
Ia juga mengaku kehilangan tas berisi uang tunai Rp 6 juta dan dokumen penting, dengan total kerugian diklaim mencapai Rp 22 juta.
Baca Juga: SUV Jadul Ini Jadi Incaran Kolektor, Harganya Bikin Geleng-Geleng, Dilengkapi Mesin Gagah!
Polisi Curiga, CCTV Bicara
Namun, pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga" berlaku bagi Asep. Unit Reskrim Polsek Maospati menemukan banyak kejanggalan dalam laporannya.
"Petugas melakukan pengecekan rekaman CCTV di Indomaret yang disebut pelapor sebagai lokasi pengambilan uang di ATM Mandiri. Hasilnya zonk, pelapor tidak melakukan transaksi penarikan uang seperti yang diklaim," ujar AKP Vista.
Kebohongan makin terkuak saat polisi menemukan tas hitam milik pelapor di belakang toilet umum.
Ternyata, tas itu sengaja dibuang sendiri oleh Asep untuk mendramatisir keadaan.
Pengakuan: Uang Ludes Buat Trading
Setelah didesak dengan bukti-bukti tersebut, pertahanan Asep runtuh. Ia akhirnya mengakui semua itu hanyalah rekayasa.
Fakta sebenarnya:
1. Motor Dijual Murah
Honda Beat miliknya tidak dicuri, melainkan dijual sendiri seharga Rp 4 juta.
2. Kecanduan Trading
Uang hasil jual motor dan gaji bulanannya habis tak bersisa untuk top up saldo trading.
3. Takut Istri
Ide laporan palsu muncul karena ia panik dan takut diamuk istri jika tahu uang belanja dan motor keluarga lenyap.
Baca Juga: Jatim Panen Wisatawan! Tembus 19,8 Juta Perjalanan selama Nataru, Sarangan Masuk Top List Favorit
Berujung Surat Pernyataan
Atas ulahnya yang bikin repot petugas, Asep menyatakan penyesalan mendalam. Polisi kali ini masih berbaik hati dengan memberikan pembinaan dan tidak langsung memenjarakannya.
Asep diminta membuat surat pernyataan bermaterai, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Apabila di kemudian hari mengulangi, pelapor bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau warga Magetan untuk tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu (Pasal 220 KUHP) bisa diancam pidana penjara karena menghambat kinerja aparat. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani