Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Polisi Bunuh Polisi di Lombok: Istri di Balik Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Brigadir Esco

Nur Wachid • Senin, 20 Oktober 2025 | 20:30 WIB

suami yang dibunuh sang istri , yang mana sama-sama anggota polisi
suami yang dibunuh sang istri , yang mana sama-sama anggota polisi

Jawa Pos Radar Lawu — Kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong, mengguncang publik Lombok dan Indonesia secara luas.

Tragedi ini bukan hanya karena korban adalah aparat penegak hukum, tetapi juga karena pelaku utamanya diduga kuat adalah istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani, yang juga sesama anggota Polri.

Jasad Ditemukan di Kebun Belakang Rumah

Pada 24 Agustus 2025, warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, digegerkan oleh penemuan jasad Brigadir Esco di sebuah kebun belakang rumahnya.

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan — sudah membusuk, leher terikat tali nilon biru, dan sebagian wajah sulit dikenali. Awalnya, warga menduga korban tewas akibat gantung diri, namun hasil autopsi membantah dugaan itu.

Polisi memastikan ada tanda-tanda kekerasan dan penganiayaan sebelum korban tewas. Fakta itu menegaskan bahwa kematian Brigadir Esco bukanlah bunuh diri, melainkan pembunuhan terencana.

Istri Jadi Tersangka Utama

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik Polres Lombok Barat akhirnya menetapkan Briptu Rizka Sintiyani, istri korban, sebagai tersangka utama. Ia resmi ditetapkan pada pertengahan September 2025.

Motif pembunuhan diduga berawal dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu masalah ekonomi, bukan karena perselingkuhan seperti yang sempat ramai dibicarakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa Briptu Rizka tidak bertindak sendiri. Polisi mengungkap ada empat tersangka tambahan yang membantu menutupi jejak dan memindahkan jenazah korban.

Rekonstruksi: 50 Adegan

Untuk menguji kesaksian dan menguatkan kronologi, polisi menggelar rekonstruksi pada 29 September 2025 di lokasi kejadian.

Sebanyak 50 adegan diperagakan, menggambarkan detik-detik sebelum dan sesudah kematian Brigadir Esco.

Briptu Rizka turut hadir dalam rekonstruksi, meski beberapa kali menunjukkan penolakan terhadap adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi ini dilakukan secara terbuka di bawah pengawasan penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB.

Masyarakat yang menyaksikan sempat menyoraki tersangka utama, menunjukkan betapa kuatnya emosi publik terhadap kasus ini. 

Barang Bukti yang Ditemukan Polisi

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya: Gunting besi diduga digunakan untuk menganiaya korban,Tali nilon biru, Pakaian korban (kaus dan celana jeans), Sepatu dan ponsel, Sepeda motor Honda Scoopy.

Namun hingga kini, penyidik mengakui masih mencari satu alat bukti utama yang diduga turut digunakan dalam proses pembunuhan, namun belum berhasil ditemukan.

Reaksi Keluarga dan Masyarakat

Kematian Brigadir Esco menimbulkan gelombang emosi besar. Keluarga korban sempat menggeruduk rumah tersangka Briptu Rizka sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan atas tragedi yang menimpa anggota keluarganya sendiri.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu meskipun pelaku dan korban sama-sama anggota Polri.

Polda NTB juga telah memproses sanksi etik terhadap Briptu Rizka, yang terancam pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Briptu Rizka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ancaman hukumannya tidak main-main — mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup. (hamid/mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#istri bunuh suami #polisi #Briptu Rizka Sintiyani #viral #lombok #Brigadir Esco