Jawa Pos Radar Lawu – Sebuah insiden tak terduga terjadi pada, Kamis 19 Juni 2025 saat aksi unjuk rasa sopir truk menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan Ring Road Solo Karanganyar.
Sebuah ambulans milik komunitas sosial Thoriqul Jannah dari Sragen dihadang, bahkan dirusak oleh oknum sopir truk yang sedang melakukan aksi demonstrasi.
Ambulans yang dikemudikan oleh Muhammad Fursan Ali, seorang pemuda berusia 20 tahun, tengah menjalankan misi kemanusiaan untuk menjemput dua pasien dari rumah sakit.
Dengan menyalakan sirene yang sudah sesuai prosedur (SOP), Fursan melintasi rute yang sudah dipenuhi oleh kendaraan besar peserta demo.
Namun, situasi berubah mencekam saat ambulans tersebut dihentikan. Sekelompok massa demonstran tidak percaya bahwa kendaraan tersebut membawa pasien.
Mereka mengira ambulans itu kosong dan menyalahgunakan prioritas jalan. Beberapa dari mereka bahkan bertindak agresif: menggedor pintu, naik ke kap depan, merusak spion, serta menyebabkan lecet pada bodi kendaraan.
Akibat penghadangan tersebut, proses penjemputan pasien harus dialihkan ke unit ambulans lain. Meski tidak terjadi luka fisik pada sopir, kerugian materiil dan moral sangat dirasakan oleh pihak komunitas.
Adapun kerusakan yang dialami kendaraan meliputi:
Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga 1 2025/2026: Persaingan Kian Panas, Siapa Paling Aktif Belanja Pemain?
- Spion kanan patah
- Power window terganggu
- Lecet pada bumper belakang dan bodi ambulans
Insiden ini kemudian viral di media sosial dan menimbulkan gelombang simpati dari masyarakat serta komunitas ambulans lainnya.
Pihak kepolisian Karanganyar dengan sigap merespons kejadian ini. Dua orang pelaku berinisial SC dan T, warga Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendekatan persuasif, proses penyelesaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice .
Pada malam harinya, berlangsung mediasi antara pelaku dan perwakilan komunitas Thoriqul Jannah di Mapolres Karanganyar. Dalam pertemuan tersebut:
- Pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
- Komitmen disampaikan untuk mengganti kerusakan ambulans.
- Video klarifikasi dan permintaan maaf juga dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral.
- Karena sudah tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Pernyataan Aparat Kepolisian
Kapolsek Gondangrejo, Iptu Subkhi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari miskomunikasi dan emosi sesaat.
Sementara itu, Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa adalah hak setiap warga, namun harus dilakukan tanpa mengganggu ketertiban umum dan layanan vital, seperti ambulans.
Peristiwa penghadangan ambulans oleh oknum sopir truk di Karanganyar menjadi refleksi penting bagi semua pihak.
Ambulans adalah simbol harapan dan penyelamatan jiwa. Dalam kondisi apa pun, kendaraan medis harus mendapat prioritas dan perlindungan.
Penanganan damai melalui jalur mediasi menunjukkan bahwa semangat kebersamaan dan nilai-nilai kemanusiaan masih menjadi pegangan masyarakat.
Kedepannya, edukasi kepada publik mengenai fungsi dan protokol ambulans perlu terus digalakkan, agar insiden serupa tidak kembali terulang. (win)
Editor : Riana M.